periskop.id - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi ditetapkan sebagai satu-satunya pintu ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan ini pada 20 Mei 2026. Salah satu poin krusial menegaskan bahwa DSI selaku BUMN Ekspor berhak menetapkan harga jual komoditas SDA strategis sekaligus menentukan margin dari setiap transaksi ekspor.
“Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2026 yang dirilis pada Jumat (5/6).
Kewenangan DSI tidak berhenti di situ. Terkait margin, PP ini juga memberikan ruang bagi DSI untuk menetapkan keuntungan dari kegiatan ekspor dengan satu syarat yang harus dipenuhi.
“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (4).
Posisi DSI dalam rantai ekspor dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (1). DSI dapat bertindak sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal, bergantung pada skema transaksi yang berjalan.
Adapun komoditas yang termasuk dalam cakupan tahap awal regulasi ini tercantum pada Pasal 2 ayat (3). Tiga komoditas tersebut adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Pemerintah menyusun aturan ini dengan sejumlah pertimbangan strategis. PP Nomor 24 Tahun 2026 dirancang untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, mendorong peningkatan nilai tambah, serta memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.
Landasan konstitusional peraturan ini merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konsideransnya, pemerintah menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis,” demikian bunyi pertimbangan PP Nomor 24 Tahun 2026.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar