Periskop.id - Pemerintah menyiapkan kebijakan pelabelan kandungan gula pada makanan dan minuman. Langkah ini sejalan dengan rencana pembentukan satuan tugas keamanan pangan, sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi terbatas lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta, Senin (9/2), sekaligus menjadi rapat perdana pembahasan implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026.
“Menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula,” kata Zulhas usai rapat koordinasi terbatas.
Ia mengatakan, perhatian terhadap konsumsi gula menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam rapat. Hal ini sebagai respon meningkatnya kasus penyakit tidak menular di masyarakat, termasuk pada kelompok usia muda.
Zulhas menyebut, pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan skema pelabelan pada makanan dan minuman terkait kandungan gula. Tujuannya, agar masyarakat memahami risiko sebelum mengonsumsinya.
“Jadi nanti makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa, agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya,” ujar dia.
Selain kebijakan pelabelan, rapat juga menyepakati pembentukan satuan tugas atau task force keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah untuk merespons cepat berbagai persoalan. Termasuk kasus residu, gangguan keamanan pangan, maupun kondisi darurat pangan.
Ia menjelaskan, satuan tugas tersebut akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, kepolisian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lebih lanjut, pemerintah juga membahas penataan tata kelola pangan olahan. Termasuk produk pangan olahan yang beredar luas di masyarakat, agar seluruhnya memenuhi ketentuan keamanan pangan sesuai regulasi yang berlaku.
“Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan,” tutur Zulhas.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya tengah melakukan harmonisasi aturan turunan sebagai tindak lanjut PP Nomor 1 Tahun 2026, termasuk penyusunan regulasi pelabelan atau nutri grade untuk kandungan gula, garam, dan lemak.
“BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade,” kata Taruna.
Ia menjelaskan, penyusunan aturan tersebut mengacu pada standar internasional, termasuk Codex, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), dengan penyesuaian terhadap kondisi nasional.
Taruna menegaskan, penerapan kebijakan pelabelan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan disertai masa transisi atau grace period agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.
“Kalau targetnya selesai, secepatnya. Tetapi tentu ada masa penyesuaian sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Pemerintah menyatakan, kebijakan pelabelan dan pembentukan satuan tugas tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperjelas mekanisme penanganan keamanan pangan seiring implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026.
Sebelumnya, PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan merupakan perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Revisi tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan nasional. Termasuk pengaturan kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta respons terhadap dinamika risiko pangan setelah lebih dari lima tahun diberlakukan.
Kandungan yang Disamarkan
Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerukan, agar orang tua mewaspadai kandungan gula yang kerap kali terlihat dalam produk makanan anak. Ketua Pengurus Pusat IDAI Dr dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio (K) mengatakan, kandungan tertentu dalam produk pangan kerap disamarkan salah satunya adalah gula.
“Label adalah alat untuk proteksi atau melindungi anak-anak kita dari asupan makanan yang tidak sehat atau bikin mereka menjadi sakit secara perlahan-lahan. Kemudian dari sisi komposisi bahan di label itu, biasanya ada banyak tertulis di situ yang harus kita waspadai adalah kandungan gula terutama,” kata Piprim.
Produk gula saat ini, lanjutnya, memiliki produk turunan yang semakin panjang, sehingga makin sulit dipahami. Oleh karenanya perlu dicermati label pada produk pangan.
Orang tua, menurutnya, harus mampu mengendalikan asupan makanan yang diberikan kepada anak. Pasalnya sejumlah lah makanan yang kerap diiklankan di televisi kerap terlihat sehat, namun nyatanya, isinya bisa saja tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan.
Terkait gula yang kerap disamarkan, dan merupakan produk turunan dari gula, bisa jadi makanan tersebut tergolong dalam ultraprocessed food (UPF) yang telah terbukti menimbulkan penyakit.
“Di piramida yang terbaru dari Amerika Serikat, kita sudah melihat bagaimana ultraprocessed food ini menjadi jenis makanan yang perlu diwaspadai dan diberikan dengan hati-hati kepada anak-anak kita karena,” jelasnya.
Tak hanya gula, ia juga menyarankan agar orang tua mewaspadai klaim pangan tanpa gula tambahan, total gula dalam produk pangan, garam, serta klaim produk yang disebut sebagai suplemen.
Ia menambahkan, kondisi kesehatan yang kerap dialami anak-anak hingga remaja seperti obesitas , sindrom metabolik, hipertensi, disepidemia dan gula darah tinggi, bisa saja disebabkan oleh kandungan makanan dan gaya hidup yang tidak sehat.
"Memilih atau mencermati label makanan anak-anak kita adalah salah satu upaya kita semua, termasuk orang tua untuk melindungi anak-anak. Tentu saja real food adalah yang terbaik supaya anak-anak kita tumbuh dengan sehat," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar