periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan di pasar modal. Kali ini, dua emiten menjadi sorotan yaitu PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) yang terbukti melanggar aturan baik dari sisi administrasi maupun prosedur hukum.

"Sanksi administratif dan atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan turunan di bidang pasar modal oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA dan PT Repower Asia Indonesia Tbk. atau REAL," ucap Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap dalam konferensi pers di Gedung BEI,Senin (9/2).

Kasus PIPA menjadi sorotan utama karena terdapat kesalahan material dalam laporan keuangan tahun 2023. OJK menemukan pengakuan aset dari dana IPO dilakukan tanpa bukti dan hasil yang memadai, sebuah pelanggaran serius yang mengguncang kepercayaan publik. Akibatnya, PIPA dijatuhi denda sebesar Rp1,85 miliar.

"OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023 khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, maka PIPA sebagai emitan dikenai denda Rp1,85 miliar," jelas Eddy.

Eddy mengatakan tidak hanya perusahaan, direksi PIPA pada 2023 juga bertanggung jawab penuh atas kesalahan ini sehingga mereka dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar. Bahkan, Direktur Utama PIPA dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Tak hanya itu, auditor publik yang menandatangani laporan keuangan juga mendapat sanksi administratif karena tidak menerapkan standar audit profesional secara memadai, menegaskan setiap pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan wajib bertindak teliti dan transparan.

Sementara itu, Eddy melaporkan REAL juga menghadapi konsekuensi serius atas pelanggarannya. OJK menemukan dana hasil IPO digunakan untuk transaksi material tanpa melalui prosedur yang benar, pelanggaran yang menuntut denda Rp925 juta bagi perusahaan.

"Real sebagai emiten dikenai denda sebesar Rp925 juta," lanjut Eddy.

Eddy mengatakan Direktur Utama REAL pada 2024 juga dikenai denda sebesar Rp240 juta karena dianggap tidak menjalankan kepengurusan dengan prinsip kehati-hatian yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap manajemen.

Kemudian, OJK mengungkapkan pelanggaran lain yang berkaitan dengan proses penjaminan emisi. Di sinilah PT UOB Kay Hian Sekuritas ikut terdampak. Lembaga ini terbukti tidak menjalankan Customer Due Diligence (CDD) dengan benar memberikan informasi yang tidak akurat terkait pemesanan dan penjatahan saham, serta gagal menetapkan penjatahan pasti sesuai prosedur.

Akibatnya, perusahaan dijatuhi denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha penjaminan emisi selama satu tahun, perintah perbaikan dokumen dan prosedur, serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

Selain itu, Direktur yang bertanggung jawab turut dikenai denda Rp30 juta, sementara denda tambahan Rp125 juta dikenakan karena menyebarkan informasi yang menyesatkan untuk penjatahan pasti pada proses IPO.

Eddy mengklaim hasil pemeriksaan OJK termasuk dua kasus terbaru tersebut menunjukkan salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia terletak pada penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang sama sekali tidak mencerminkan kondisi riil investor.

"Masalah ini diperparah oleh lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, ditambah penggunaan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam proses pemesanan dan penjatahan saham, sehingga menciptakan celah bagi praktik yang merugikan pasar dan investor," beber Eddy.

Sehingga, secara keseluruhan rangkaian tindakan tegas ini menegaskan pesan kuat dari OJK yaitu pasar modal bukan sekadar arena bisnis, tetapi juga wilayah yang harus dijaga transparansi, keadilan, dan profesionalisme.