Periskop.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres). Apalagi, untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan.

"Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, merespons progres terkait wacana penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang bergulir sejak akhir 2025 (9/2). 

Ia mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan peserta BPJS Kesehatan melalui koordinasi lintas sektor. Menurut Prasetyo, wacana itu telah dibahas dalam rapat bersama DPR RI Senin (9/2) pagi dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya," ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Ia menuturkan, akar persoalan tunggakan berkaitan dengan proses pencatatan dan verifikasi data penerima bantuan iuran, agar subsidi tepat sasaran.

Dalam proses pemutakhiran data tersebut, kata Prasetyo, ditemukan sejumlah peserta dari kelompok ekonomi menengah hingga atas, yakni desil 6 sampai desil 10. Kelompok-kelompok tersebut seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan iuran, tapi masih tercatat sebagai penerima.

"Di dalam proses itu, masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," tuturnya. 

Karena itu, pemerintah kini fokus menyinkronkan data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Prasetyo menilai, diskusi bersama DPR RI berlangsung konstruktif dan telah menghasilkan beberapa solusi yang disepakati sebagai kesimpulan rapat. Dengan begitu, diharapkan penanganan persoalan tunggakan BPJS Kesehatan dapat segera berjalan efektif.

"Tadi pagi kan alhamdulillah, diskusinya sangat bagus banget, konsutruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," imbuhnya. 

Kembali Aktif
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Wacana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai bagian dari upaya memperluas kembali kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kebijakan yang dibahas sejak November 2025 itu bertujuan meringankan beban peserta yang selama ini terhambat tunggakan iuran. Dengan penghapusan tersebut, peserta diharapkan dapat kembali melanjutkan kepesertaan dan membayar iuran baru tanpa terkendala persoalan administratif, akibat utang masa lalu.

Pemerintah menegaskan, penghapusan tunggakan bukan berarti menghilangkan kewajiban iuran secara permanen. Langkah ini diposisikan sebagai kesempatan awal bagi peserta untuk kembali aktif. Hal ini juga sekaligus mendorong keberlanjutan sistem jaminan kesehatan melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar iuran ke depan.

Persiapan Perpres
sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres). Khususnya terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin.

Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta. Wacana itu juga bertujuan mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah selama ini telah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Dari total iuran tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Sementara Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran, dengan rincian Rp4.200 ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp2.800 ditanggung oleh pemerintah daerah.

Adapun secara umum, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan besarnya penyaluran anggaran kesehatan oleh APBN, Menkeu menyoroti polemik terkait penonaktifan peserta PBI JKN sekitar 11 juta orang yang memicu keresahan di masyarakat pada Februari 2026.