periskop.id - Pasar modal Indonesia tengah berada dalam sorotan global menyusul respons MSCI Inc. terhadap dinamika dan struktur perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Merespons kondisi tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmen untuk mempercepat reformasi pasar modal melalui langkah-langkah yang bersifat fundamental dan berjangka panjang.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan tengah menyiapkan delapan rencana aksi reformasi struktural yang ditujukan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar modal nasional.
"8 rencana aksi ini dapat kita kelompokkan ke dalam 4 kluster kegiatan utama yakni yang terkait dengan aspek likuiditas, kemudian aspek transparansi, lalu aspek tata kelola dan enforcement serta aspek sinergitas lintas, kerjasama lintas otoritas, kementerian dan lembaga tentu juga dengan melibatkan sinergi dari seluruh pemampu kepentingan pasar modal," ucap Hasan dalam konferensi pers Perkembangan Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/2).
Hasan merinci delapan rencana aksi tersebut yakni pertama kebijakan peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15% dari sebelumnya 7,5%. Ketentuan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan pemberlakuan langsung bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
Kedua, diarahkan pada penguatan peran investor institusi domestik sekaligus perluasan basis investor, baik dalam negeri maupun asing.
“OJK membuka ruang penyesuaian batasan investasi bagi sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik,” sambung Hasan.
Kemudian ketiga dari sisi transparansi, regulator mendorong penguatan keterbukaan informasi mengenai ultimate beneficial owner (UBO) serta afiliasi pemegang saham, dengan mengacu pada praktik terbaik internasional.
Selain itu, OJK dan BEI juga menyiapkan proses demutualisasi bursa guna memperbaiki tata kelola kelembagaan dan mengurangi potensi konflik kepentingan. Kelima, penguatan penegakan hukum menjadi fokus utama, termasuk penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran di pasar modal, seperti manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Menyusul keenam di tingkat emiten, reformasi diarahkan pada penguatan tata kelola perusahaan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.
"Upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akurasi pelaporan keuangan emiten," beber Hasan.
Ketujuh pendalaman pasar terintegrasi juga menjadi agenda penting untuk mengakselerasi inisiatif-inisiatif pendalaman pasar baik dari sisi demand, supply, maupun infrastruktur. Hal tersebut dilakukan secara terintergrasi melalui sinergi dengan berbagai stakeholders melalui sinergi lintas otoritas, termasuk OJK, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Kemudian terakhir, penguatan kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk Pemerintah, SRO, industri dan pihak-pihak terkait agar implementasi berjalan konsisten dan berkesinambungan.
“Melalui paket reformasi ini, OJK dan BEI menegaskan penguatan pasar modal Indonesia tidak berhenti pada respons jangka pendek terhadap dinamika global, tetapi diarahkan pada pembenahan struktural untuk membangun pasar yang lebih kredibel, stabil, dan kompetitif di tingkat internasional,” tutup Hasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar