periskop.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengusulkan revisi masa berlaku sertifikat halal luar negeri menjadi dua tahun untuk membatasi arus produk impor. Kepala BPJPH Haikal Hassan menyebut langkah ini krusial demi melindungi keberlangsungan usaha mikro lokal dari gempuran barang asing.
"Sebenarnya tanpa ragu-ragu saya katakan ini untuk menyaring. Supaya tidak jor-joran masuk barang asing ke negara kita," ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Senin (9/2).
Usulan perubahan regulasi muncul karena aturan saat ini memberikan masa berlaku seumur hidup bagi sertifikat halal luar negeri. Ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dinilai melemahkan pengawasan pemerintah.
Haikal menilai produk asing memiliki keunggulan kompetitif yang sulit disaingi oleh produsen lokal. Barang impor kerap masuk dengan harga lebih murah dan tampilan kemasan yang lebih menarik.
"Logo halal mereka itu gede-gede banget. Sehingga psikologis masyarakat, psikologis anak-anak kan memilih produk itu. Kalau itu terjadi terus maka tergeruslah UMKM kita," jelasnya.
BPJPH kini tengah mendorong revisi undang-undang agar pengakuan halal asing tidak lagi berlaku selamanya. Pembatasan waktu dua tahun dianggap ideal agar otoritas memiliki wewenang melakukan audit ulang sewaktu-waktu.
Aturan seumur hidup yang berlaku saat ini kerap dimanfaatkan produsen luar negeri untuk menolak pemeriksaan. Haikal menceritakan pengalaman timnya saat hendak mengaudit rumah potong hewan di Amerika Serikat.
Pihak produsen asing tersebut berlindung di balik aturan validitas sertifikat yang tidak terbatas. Mereka menolak kedatangan tim auditor Indonesia dengan alasan tidak memiliki waktu luang.
"Dengan gampangnya mereka bilang, kan seumur hidup. Dan sekarang kami gak ada waktu," tirunya.
BPJPH menegaskan setiap Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) wajib melewati proses akreditasi ketat sebelum menandatangani kesepakatan. Proses mencakup audit langsung selama tiga hari guna memastikan standar halal terpenuhi.
Perubahan regulasi ini diharapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar segera sah. Langkah tersebut menjadi benteng terakhir bagi produk asing demi menjaga kedaulatan ekonomi umat.
"Jadi rancangan undang-undang regulasi yang kami usulkan juga mohon merubah Ciptaker supaya 2 tahun saja. Jangan seumur hidup," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar