periskop.id - Komisi VIII DPR RI mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengatasi krisis Juru Sembelih Halal (Juleha) yang terjadi merata di berbagai provinsi. Para legislator melaporkan kelangkaan tenaga penyembelih bersertifikat di desa-desa yang mengancam pasokan bahan baku halal jelang target 2026.

"Nah di Maluku sendiri itu dari 11 kabupaten kota, kita punya ratusan desa itu, baru hanya ada satu Juleha, Babeh Haikal," ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI, Ali, dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2).

Kekosongan tenaga penyembelih ini membuat status kehalalan daging di pasar tradisional menjadi tanda tanya besar. Rantai pasok dari hulu dinilai terputus karena ketiadaan sertifikasi pada proses penyembelihan hewan.

Desakan keras juga datang dari Aprozi Alam, legislator asal Lampung. Ia menagih realisasi slogan "Satu Desa Satu Juleha" yang didengungkan pemerintah namun nihil bukti di daerah pemilihannya.

"Kan Bapak ngomong satu desa satu. Ya mana? Saya juga malu," ujarnya dengan nada tinggi.

Aprozi mengaku kesulitan menjawab aspirasi konstituen yang meminta fasilitas pelatihan juru sembelih. Hingga kini, ia belum menemukan satu pun tukang potong ayam bersertifikat di Lampung, padahal permintaan daging untuk program pemerintah sangat tinggi.

Masalah serupa terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Anggota Komisi VIII Nanang Samodra menyoroti pengusaha ayam Taliwang yang memotong puluhan ribu ekor unggas per hari tanpa kejelasan sertifikasi juru sembelihnya.

Nanang meminta pelatihan Juleha dipercepat sebelum musim Lebaran tiba. Ia khawatir masyarakat mengonsumsi daging yang tidak jelas proses penyembelihannya meski pedagang mengklaim telah membaca basmalah.

Sementara itu, Ruzianur dari Kalimantan Selatan melaporkan temuan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kesulitan membuktikan asal-usul bahan baku unggasnya. Ia mendesak pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis tempat pemotongan unggas agar desa memiliki standar jelas.

"Ternyata SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) itu tidak bisa membuktikan sumber bahan bakunya dari mana," tegas Ruzianur.

Menanggapi rentetan temuan tersebut, Kepala BPJPH Haikal Hassan mengakui target "Satu Desa Satu Juleha" masih dalam proses. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan pelatihan dan anggaran Juleha secara teknis berada di kementerian lain.

"Bukan di kita, Pak. Di Kementan, Pak. Si Juleha punyanya Pak Amran Sulaiman," jelas Haikal meluruskan tupoksi lembaganya.

DPR meminta adanya sinergi lintas sektoral agar ego kelembagaan tidak menghambat target wajib halal 2026. Ketersediaan juru sembelih di tiap desa menjadi syarat mutlak agar ekosistem halal Indonesia tidak keropos di sektor hulu.