periskop.id – Terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3 Immanuel Ebenezer (Noel) melontarkan sindiran pedas terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sebuah lagu parodi usai menjalani persidangan. 

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini menilai lembaga antirasuah tersebut hanya tajam kepada pelaku kejahatan kelas bawah namun tumpul saat berhadapan dengan koruptor besar.

"Operasi tipu-tipu. Konten yang kau buat, oh jagonya. Maling kelas teri, bandit kelas coro, itu yang kau tangkap," senandung Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2).

Aksi unik ini dilakukan Noel secara spontan di hadapan awak media. Sebelum bernyanyi, ia sempat meminta izin kepada rekan-rekan jurnalis untuk mengekspresikan kekecewaannya lewat nada.

Lagu yang dibawakan Noel tersebut menggunakan irama lagu populer "Bento" milik musisi legendaris Iwan Fals. Namun, liriknya diubah total menjadi kritik satir dengan judul buatan sendiri, "OTT Bocil".

Dalam lirik gubahannya, Noel memelesetkan akronim OTT. Jika biasanya dikenal sebagai Operasi Tangkap Tangan, bagi Noel istilah tersebut lebih tepat disebut sebagai operasi tipu-tipu.

Ia merasa ada ketimpangan mencolok dalam penegakan hukum di Indonesia. KPK dianggap tidak memiliki nyali untuk menyentuh aktor-aktor intelektual atau pemain utama dalam kasus korupsi raksasa.

"Giliran yang kelas kakap, enggak pernah kau ungkap. Apalagi kau tangkap. Sebut namaku Bocil, Bocil, Bocil. Bocil!” lanjutnya dalam penggalan lirik tersebut.

Istilah "Bocil" yang didengungkan Noel memiliki makna spesifik, bukan sekadar sebutan anak kecil. Sebelumnya, ia mendefinisikan bocil sebagai akronim dari bodoh, licik, dan liar.

Noel menuding orang-orang di dalam KPK merasa diri paling suci. Ia memperingatkan bahwa suatu saat kekayaan dan kehidupan pribadi para pegawai lembaga tersebut akan terbongkar ke publik.

“Saya bilang nih aduh kacau banget bangsa ini, mau ditipu tipu sama bocil ini, KPK itu kelompok bocil yang merasa paling suci, nanti ketika dibongkar hartanya berapa, anaknya di mana mampus tuh mereka,” ungkap Noel.

Sebagai informasi, Noel kini duduk di kursi pesakitan karena didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp3,6 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler. Selain itu, ia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 sebesar Rp6,52 miliar di lingkungan Kemnaker.