periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai menerbitkan informasi kepemilikan saham di atas 1% untuk perusahaan tercatat. Hal itu sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 yang menetapkan kedua lembaga sebagai penyedia data kepemilikan saham publik.
"Mulai sore ini setelah pasar tutup, publik sudah dapat shareholders name di atas 1%," ucap Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik saat konferensi pers di gedung BEI, Selasa (3/3).
Adapun, nantinya informasi ini akan dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI dan disediakan langsung oleh KSEI, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keterbukaan dan kualitas data kepemilikan saham.
Penyajian informasi dilakukan secara terstruktur, sehingga investor dan pemangku kepentingan dapat memperoleh gambaran yang jelas dan transparan mengenai siapa saja yang memegang saham utama di perusahaan tercatat.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan BEI dan KSEI dalam memperkuat transparansi serta tata kelola Pasar Modal Indonesia. Dengan standar keterbukaan yang semakin tinggi, kualitas data pasar juga akan terdorong lebih baik, memungkinkan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien.
Bagi investor, tersedianya informasi kepemilikan saham di atas 1% menjadi referensi penting dalam pengambilan keputusan investasi. Selain mempermudah analisis dan strategi portofolio, langkah ini juga memperkuat kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor lokal maupun global.
Informasi lengkap dan terupdate dapat diakses melalui website BEI di www.idx.co.id/id/berita/pengumuman atau melalui menu Berita > Pengumuman. Dengan langkah ini, BEI dan KSEI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pasar modal yang transparan, akuntabel, dan mendukung ekosistem investasi yang sehat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Berikut daftarnya klik di sini.
Tinggalkan Komentar
Komentar