periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa isu pemungutan PPN atas jasa jalan tol saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

"Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Inge menambahkan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis DJP tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurutnya, pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.

Ia menegaskan, apabila kebijakan ini diformalkan, mekanisme pemungutannya akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.

Lebih jauh, kata Inge, pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," tutupnya.