Periskop.id - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya, efektif Minggu (26/7). Kabar tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry yang ditujukan langsung kepada Presiden. Ia menyebutkan, pengunduran diri itu bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Hadi, Minggu (26/7).

Presiden disebut telah menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral. Hadi menuturkan, penghargaan itu diberikan atas dedikasi Perry yang telah memimpin BI selama kurang lebih tujuh tahun.

"Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," ujar Hadi.

Secara administratif, pemerintah akan segera memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry secara hormat dari jabatan Gubernur BI. Selama proses itu berjalan, jabatan Gubernur BI untuk sementara bakal dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga gubernur definitif ditetapkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Posisi Deputi Gubernur Senior saat ini dipegang oleh Destry Damayanti. Hadi memastikan, dialah yang bakal mengisi kekosongan kursi Gubernur BI untuk sementara waktu.

"Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," kata Hadi.

Hadi kemudian mengajak masyarakat tetap menjaga kepercayaan terhadap institusi negara di tengah pergantian pucuk pimpinan BI ini. Ia menegaskan, tugas menjaga stabilitas moneter tetap berjalan seperti biasa meski terjadi peralihan jabatan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lanjut Hadi, tetap menjalankan fungsi menjaga stabilitas fiskal secara berkoordinasi dengan BI. Koordinasi antara dua institusi tersebut disebutnya tetap berjalan erat.

"BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," ujar Hadi.