Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisma. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Rejang Lebong.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (27/7).

Selain uang tunai, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta bukti elektronik dari lokasi penggeledahan di wilayah Bengkulu.

Budi menjelaskan, penggeledahan digelar untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka baru pada tahap pengembangan perkara ini.

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan, tindakan awal yang bermula dari operasi tangkap tangan kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut potensi praktik korupsi lebih luas.

"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," ungkap Budi.

Diketahui, korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengendus praktik bagi-bagi proyek di rumah dinas Bupati Rejang Lebong pada awal tahun 2026. Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Fikri Thobari (MFT) bersama Kepala Dinas PUPRPKP dan orang kepercayaannya diduga merancang pengaturan plotting rekanan untuk sejumlah proyek fisik dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Kesepakatan haram ini juga mencakup penentuan fee ijon sebesar 10% hingga 15% dari nilai proyek sebagai imbalan penunjukan kontraktor.

KPK mengungkapkan, permintaan uang di muka ini sengaja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang Bupati menjelang momentum Hari Raya Lebaran.

Adapun tersangka dalam korupsi ini adalah Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.