Periskop.id - Kuasa hukum keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni, Victor Emanuel Manbait, membantah tudingan adanya permintaan uang sebagai syarat perdamaian dalam kasus dugaan penyiksaan psikis terhadap dr Icha. Bantahan itu disampaikan menyusul pernyataan kuasa hukum terlapor yang menyebut ada permintaan uang damai dari pihak keluarga.
Victor menegaskan, tudingan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar masyarakat mendapat informasi utuh soal perkara ini.
"Keluarga perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat memperoleh fakta yang utuh. Tidak pernah ada permintaan uang kepada siapa pun sebagai syarat ataupun bagian dari proses perdamaian," kata Victor, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, sejak awal keluarga memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Timor Tengah Utara (TTU), bukan langsung menempuh jalur pidana. Langkah itu diambil, menurutnya, setelah kondisi dr Icha memburuk akibat tekanan psikologis yang diduga dialaminya pascainsiden di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu saat bertugas.
Pada 16 Juni 2026, kata Victor, keluarga meminta Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi memfasilitasi pertemuan dengan Badan Kehormatan DPRD TTU agar dugaan pelanggaran etik anggota dewan diproses sesuai ketentuan.
"Dalam komunikasi tersebut, keluarga hanya meminta agar persoalan diproses melalui Badan Kehormatan DPRD, disertai perlindungan terhadap dr Icha, adanya permintaan maaf, jaminan agar karier beliau sebagai ASN tidak terganggu, serta tanggung jawab terhadap biaya pengobatan sampai sembuh," ujar Victor.
Victor menegaskan, tidak pernah ada pembahasan mengenai pemberian uang ataupun kompensasi finansial dalam komunikasi tersebut. Ia mengungkapkan, pada 24 Juni 2026 Ketua DPRD TTU kembali menghubungi keluarga dan menyampaikan anggota dewan yang menjadi terlapor bersedia menempuh jalan damai, sekaligus menanyakan bentuk penyelesaian yang diharapkan keluarga.
"Jawaban keluarga sangat jelas. Yang diharapkan adalah laporan diproses sesuai mekanisme Badan Kehormatan DPRD TTU berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apa pun keputusan Badan Kehormatan nantinya akan dihormati keluarga," katanya.
Victor menilai tudingan permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Menurutnya, pernyataan itu tidak menjelaskan siapa yang diduga meminta uang, kepada siapa permintaan disampaikan, kapan peristiwa terjadi, maupun bukti pendukungnya.
"Kalau memang ada tuduhan seperti itu, seharusnya dijelaskan secara terang siapa yang dimaksud, kepada siapa permintaan itu dilakukan, kapan kejadiannya, dan apa buktinya. Jangan sampai pernyataan yang tidak jelas justru membentuk opini yang merugikan keluarga," ujarnya.
Ia menambahkan, keluarga menghormati proses penyidikan dugaan penyiksaan psikis yang tengah dilakukan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun pemeriksaan etik di Badan Kehormatan DPRD TTU. Victor juga mengimbau semua pihak berhati-hati menyampaikan informasi ke publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Keluarga berkomitmen untuk tetap menjaga martabat almarhumah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila ada pernyataan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan, tentu tersedia mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Victor.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar