Periskop.id - Rangkaian barang bukti terkait kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, resmi dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan pantauan Periskop, Jumat (17/7), rombongan pembawa barang bukti tiba di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 14.30 WIB. Proses pemindahan aset sitaan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Barang bukti diangkut menggunakan mobil taktis (rantis) serta beberapa mobil van. Sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang dari Mabes Polri tampak mengawal ketat kedatangan armada tersebut hingga masuk ke area steril Gedung Bundar.
Di lokasi penyerahan, petugas menurunkan beberapa kontainer plastik dan sejumlah koper besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto mengonfirmasi proses penyerahan tersangka Don Ritto beserta seluruh barang bukti ke pihak kejaksaan akan dilaksanakan setelah ibadah salat Jumat.
“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” kata Bhudi kepada wartawan, Jumat (17/7).
Pemindahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari operasi penggeledahan masif yang digelar tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya sejak Januari 2026.
Penyidik sebelumnya menyisir 12 tempat kejadian perkara (TKP) strategis yang diduga menjadi lokasi persembunyian aset hasil kejahatan Febrie. Lokasi tersebut meliputi kawasan perumahan mewah di Babakan Madang Bogor, rumah pribadi di Cilandak, Kafe De Klen Cipete, hingga sejumlah money changer.
Dari operasi senyap tersebut, tim gabungan menyita aset bernilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan dan uang tunai (rupiah dan valas) senilai miliaran rupiah.
Selain itu, khusus dari penggeledahan kafe di Cipete dan money changer di sekitarnya, petugas menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar. Bahkan, polisi turut menyita dua bingkai foto keluarga serta dokumen transaksi keuangan lainnya.
Langkah formil penyerahan barang bukti ini dilakukan menyusul pendelegasian tiga berkas perkara utama Febrie Adriansyah oleh Kakortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) sore.
Plt. Jampidsus Rudi Margono menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk melakukan percepatan penanganan kasus secara transparan demi menjawab desakan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Meski penanganan penyidikan kini sepenuhnya beralih ke tangan Jaksa Khusus di Kejaksaan Agung, Kakortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto memastikan koordinasi dan asistensi tim penyidik Polri tetap berjalan erat guna merampungkan berkas dakwaan di persidangan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar