Periskop.id - Tata kelola perparkiran di kota megapolitan seperti DKI Jakarta selalu menarik untuk dicermati, terutama jika dikaitkan dengan sumber pendapatan daerah.
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, volume penjualan karcis parkir di DKI Jakarta sepanjang 2025 menyentuh angka 4,50 juta karcis.
Menariknya, angka total ini didominasi secara mutlak oleh karcis parkir mobil yang mencapai 2,52 juta lembar atau setara dengan 55,9% dari keseluruhan total kontribusi.
Adapun, gabungan dari penjualan karcis sepeda motor dan truk sekalipun masih belum mampu menandingi tingginya volume parkir kendaraan roda empat di fasilitas milik pemerintah.
Untuk melihat peta sebaran volume penggunaan fasilitas parkir resmi ini secara lebih mendalam, berikut adalah rincian data volume lembar karcis yang berhasil terjual sepanjang 2025:
| Kategori Kendaraan | Jumlah Karcis Parkir (Lembar) |
|---|---|
| Mobil | 2.520.031 |
| Motor | 1.969.219 |
| Truk | 15.348 |
| Jumlah Total | 4.504.598 |
Ditinjau dari aspek waktu, perilaku perparkiran warga Jakarta menunjukkan grafik yang bergerak tidak stabil di setiap bulannya. Dinas Perhubungan mencatat bahwa puncak penjualan karcis parkir tertinggi terjadi pada Oktober dengan volume menembus angka 474.775 karcis.
Namun, sebuah fenomena unik justru terjadi pada triwulan atau kuartal yang sama. Tepat pada Desember 2025, volume penjualan karcis justru merosot tajam ke titik terendah dengan hanya mencatatkan 53.211 karcis yang terjual.
Jika dihitung secara merata, jumlah rata-rata penjualan karcis parkir setiap bulannya di Jakarta berada di angka 375.383 lembar.
Dengan demikian, terjadi penurunan yang sangat drastis pada Desember karena performa penjualan di bulan penutup tahun tersebut hanya mampu menyerap sekitar 14,18% dari angka rata-rata bulanan yang biasa didapatkan.
Pendapatan Retribusi Parkir Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025
Beralih ke sisi ekonomi, total pundi-pundi rupiah yang berhasil dihimpun oleh Provinsi DKI Jakarta dari sektor retribusi parkir pada 2025 mencapai Rp23,10 miliar.
Sayangnya, pencapaian total ini tidak lebih baik dari periode sebelumnya. Pendapatan retribusi ini tercatat mengalami penurunan sebesar 8,69% apabila disandingkan dengan perolehan pada 2024.
Lebih rinci, Jakarta Utara sukses mengukuhkan diri sebagai daerah dengan kontribusi pendapatan retribusi parkir tertinggi, yakni sebesar Rp9,35 miliar. Nilai fantastis dari kawasan pesisir ini menyumbang porsi hingga 40,5% dari total pendapatan parkir di seluruh DKI Jakarta.
Keberhasilan ini juga menempatkan Jakarta Utara sebagai satu dari dua wilayah saja, bersama dengan Jakarta Barat, yang sukses mencatatkan tren pertumbuhan atau peningkatan pendapatan retribusi secara positif pada 2025.
Sebagai gambaran menyeluruh mengenai kontribusi pendapatan retribusi dari tiap-tiap wilayah kota administrasi, berikut adalah data rinciannya:
| Wilayah Administrasi | Retribusi Parkir pada 2025 (Rp) | Proporsi terhadap Total |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | 4.143.010.786 | 17,9% |
| Jakarta Utara | 9.354.182.000 | 40,5% |
| Jakarta Barat | 3.959.788.000 | 17,1% |
| Jakarta Selatan | 3.423.139.000 | 14,8% |
| Jakarta Timur | 2.225.423.500 | 9,6% |
| Jumlah Total | 23.105.543.286 | 100,0% |
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar