periskop.id - Salah satu perbedaan yang mencolok adalah karyawan kontrak bekerja untuk jangka waktu tertentu sesuai perjanjian, sedangkan karyawan tetap bekerja tanpa batas waktu hingga pensiun, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh perusahaan. 

Kedua jenis kontrak ini mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja, baik yang berstatus kontrak, lepas, maupun tetap. Selain itu, beban kerja dan tanggung jawab yang dikerjakan juga tidak jauh berbeda.

 

Apa Itu Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak atau PKWT adalah seseorang yang bekerja di suatu perusahaan dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Biasanya, karyawan kontrak menerima gaji tetap dan memiliki tugas yang sudah ditentukan sejak awal. Setelah masa kontrak berakhir, hubungan kerja pun otomatis selesai, kecuali perusahaan dan karyawan sepakat untuk memperpanjang kontraknya.

Perjanjian kerja ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa masa kerja karyawan kontrak dapat berlangsung paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi. Dengan demikian, total masa kerja berdasarkan kontrak maksimal dan tidak boleh lebih dari tiga tahun.

Akan tetapi, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), aturan mengenai lamanya perjanjian kerja PKWT mengalami sedikit penyesuaian. Dalam peraturan baru, masa kontrak awal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja yang tercantum dalam perjanjian. Namun, batas maksimal durasi kontrak tetap tidak boleh lebih dari tiga tahun.

 

Apa Itu Karyawan Tetap

Karyawan tetap merupakan seseorang yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan dan menerima gaji secara langsung dari perusahaan. Karyawan tetap bekerja dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, hingga masa pensiun, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan. Karyawan tetap bisa bekerja secara penuh waktu (full time) maupun paruh waktu (part time), tergantung pada kebijakan dan kebutuhan perusahaan.

Karyawan tetap mendapatkan bayaran berdasarkan jam kerja atau menerima gaji tetap dari perusahaan. Pembayaran bisa dilakukan secara mingguan, dua mingguan atau bulanan, tergantung kebijakan perusahaan. Umumnya karyawan tetap juga memperoleh beragam tunjangan, seperti asuransi, cuti atau bonus, meskipun jenis dan besarnya dapat berbeda antara pekerja penuh waktu dan paruh waktu.

Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak mengalami perubahan, yaitu tetap bersifat tidak terbatas waktu, sehingga hubungan kerja dapat berlangsung selama perusahaan masih membutuhkan.

 

Perbedaan Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap

  1. Durasi dan Waktu Kontrak : Perbedaan paling jelas antara karyawan kontrak dan tetap adalah lamanya masa kerja. Karyawan kontrak memiliki batas waktu tertentu, yaitu maksimal 3 tahun atau berakhir ketika pekerjaan yang disepakati selesai. Sedangkan, karyawan tidak memiliki batas waktu, sehingga karyawan dapat bekerja hingga pensiun atau berhenti secara sukarela.
  2. Status Kepegawaian: Pekerjaan dengan status sebagai karyawan kontrak memiliki masa kerja terbatas. Sementara itu, pekerja atau karyawan tetap tidak ada batas waktu dalam hubungan kerja.
  3. Masa Percobaan (Probation): Karyawan tetap diperbolehkan masa percobaan dengan durasi maksimal 3 bulan dan tetap harus menerima upah minimum sesuai ketentuan. Untuk karyawan kontrak tidak diperbolehkan masa percobaan, bila perusahaan tetap memberlakukan masa percobaan, maka ketentuan tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
  4. Keabsahan Kontrak Kerja: Karyawan kontrak harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin agar sah di mata hukum. Karyawan tetap lebih fleksibel, karena dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, asalkan disepakati oleh kedua pihak perusahaan dan pekerja.
  5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pada karyawan kontrak hubungan kerja berakhir ketika masa kontrak selesai. Perusahaan tidak wajib membayar pesangon atau uang penghargaan semasa kerja. Namun, untuk karyawan tetap perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja, akan tetapi wajib memberikan kompensasi seperti pesangon, uang penghargaan semasa kerja dan penggantian hak lainnya.