Periskop.id - Gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan negara kepada individu yang dinilai telah berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara. Penetapan gelar ini tidak sekadar didasarkan pada perjuangan fisik, melainkan diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut UU tersebut, Pahlawan Nasional adalah warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah NKRI, yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa, atau yang semasa hidupnya menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan negara.

Gelar Pahlawan Nasional Mencakup Semua Jenis Penghargaan Sebelumnya

UU Nomor 20 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional yang diberikan oleh negara mencakup seluruh jenis gelar kepahlawanan yang pernah ada sebelumnya. Jenis-jenis gelar tersebut antara lain Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.

Penting untuk dicatat, ketentuan ini tidak termasuk gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Syarat Umum: Integritas Moral dan Rekam Jejak Bersih

Pasal 25 UU No. 20 Tahun 2009 menetapkan enam syarat umum yang bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh calon Pahlawan Nasional. Syarat-syarat ini menekankan integritas dan loyalitas individu terhadap negara, yang meliputi:

  1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi NKRI.
  2. Memiliki integritas moral dan dapat dijadikan teladan oleh masyarakat.
  3. Telah memberikan jasa yang signifikan terhadap bangsa dan negara.
  4. Memiliki rekam jejak perilaku yang baik.
  5. Bersifat setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Syarat Khusus: Jangkauan Luas dan Pengabdian Seumur Hidup

Selain syarat umum, calon Pahlawan Nasional juga harus memenuhi salah satu atau beberapa kriteria khusus yang ditetapkan dalam Pasal 26. Syarat-syarat ini mengukur kualitas dan dampak perjuangan yang bersangkutan, antara lain:

  • Pernah memimpin perjuangan bersenjata, politik, atau perjuangan di bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan bangsa.
  • Tidak pernah menyerah kepada musuh selama masa perjuangan.
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang menunjang pembangunan bangsa dan negara, atau menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat bangsa.
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
  • Melakukan perjuangan yang memiliki jangkauan luas dan memberikan dampak nasional.

Persyaratan yang ketat ini memastikan bahwa gelar Pahlawan Nasional benar-benar diberikan kepada individu dengan rekam jejak yang bersih, integritas moral yang teruji, dan kontribusi yang memiliki resonansi sejarah dan dampak nyata bagi keberlangsungan negara.