periskop.id - Ikon kemewahan Tiffany & Co. kini harus berhadapan dengan ketegasan hukum kepabeanan. Penyegelan tiga butik utama di Plaza Indonesia, Plaza Senayan, dan Pacific Place dilakukan menyusul temuan ketidakcocokan data antara fisik barang dengan dokumen impor resmi. Dampaknya serius, perusahaan di bawah naungan grup LVMH ini menghadapi risiko denda administratif hingga 1.000% sesuai regulasi yang berlaku. Berawal dari toko alat tulis pada 1837, perjalanan panjang Tiffany & Co. kini memasuki babak baru di Indonesia yang menegaskan bahwa kepatuhan administrasi tetap menjadi prioritas utama di atas nama besar sebuah brand.

Pemicu Segel: Selisih Data Impor

Penyegelan ini bermula dari temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta terkait adanya barang-barang yang diduga tidak tercantum dalam pemberitahuan impor barang. Sederhananya, ada ketidakcocokan data antara perhiasan yang dipajang di toko dengan dokumen resmi saat barang tersebut masuk ke Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penertiban administrasi. "Kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," ungkapnya pada Kamis (12/2). Jadi, status penyegelan ini masih bersifat sementara hingga pihak manajemen memberikan klarifikasi detail mengenai pembayaran pungutan negara atas barang-barang tersebut kepada publik.

Ancaman Denda Administrasi 1.000%

Bicara soal barang mewah, angka yang dipertaruhkan tentu tidak main-main. Jika Tiffany & Co. terbukti melanggar aturan kepabeanan, konsekuensinya jauh lebih serius daripada sekadar teguran lisan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, perusahaan yang tidak akurat melaporkan data impor terancam sanksi denda administratif hingga 1.000% dari nilai pajak yang seharusnya dibayar.

Mengapa otoritas begitu tegas? Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor-sektor nonrutin. Fokus utamanya adalah mengamankan hak negara melalui jalur administratif ketimbang pidana, guna menjaga iklim bisnis tetap kondusif namun tetap disiplin hukum. Sebagai ilustrasi, jika satu kalung bernilai miliaran rupiah belum terdata dengan benar, denda yang wajib disetorkan bisa berkali-kali lipat dari harga perhiasan itu sendiri.

Dari Toko Alat Tulis Menuju Ikon Perhiasan Dunia

Nama Tiffany & Co. telah menjadi simbol kemewahan sejak berdiri pada 1837 di New York, ketika Charles Lewis Tiffany mendirikan sebuah toko kecil yang menjual barang mewah dan alat tulis. Siapa sangka, dari toko sederhana itu lahir salah satu rumah perhiasan paling bergengsi di dunia.

Pada 1848, reputasinya melesat hingga dijuluki The Diamond Kings setelah menghadirkan batu-batu permata terbaik dari Eropa ke pasar Amerika. Puncak kejayaan simboliknya datang pada 1877, saat perusahaan ini memperoleh berlian kuning legendaris seberat 287,42 karat yang kemudian dikenal sebagai Tiffany Diamond. Batu langka ini bukan sekadar perhiasan, melainkan ikon yang mempertegas standar kualitas dan prestise global.

Babak baru dimulai pada 2021 ketika Tiffany resmi bergabung dengan raksasa barang mewah asal Prancis, LVMH, milik miliarder Bernard Arnault. Masuk ke dalam divisi Watches & Jewelry memperkokoh posisinya di segmen high-end internasional dan memperluas pengaruhnya di pasar global.

Namun, sebesar apa pun nama dan reputasinya, operasional di setiap negara tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Peristiwa penyegelan gerai di Jakarta menjadi pengingat bahwa sejarah panjang dan citra eksklusif tidak menghapus kewajiban untuk taat pada regulasi setempat, termasuk aturan kepabeanan. Di balik kilau berlian, tetap ada aturan hukum yang harus dipatuhi.

3 Perhiasan Tiffany yang Laku dengan Harga Tinggi

Membicarakan Tiffany & Co. bukan hanya soal logo biru yang cantik, tapi tentang karya seni yang harganya terus meroket meski dalam kondisi bekas. Dilansir dari Sotheby’s pada Jumat (13/02), pesona brand di bawah naungan LVMH ini tetap menjadi primadona di panggung lelang dunia. Sejak 2024, setidaknya ada tiga mahakarya ikonik yang terjual dengan angka yang bikin geleng-geleng kepala.

1. Kalung Mutiara Senilai Belasan Miliar

Pada Desember 2024, sebuah kalung mutiara alami dan berlian mencetak rekor penjualan sebesar USD 672.000 (sekitar Rp11,48 miliar). Kalung ini terdiri dari 73 mutiara air laut pilihan dengan kilau nuansa mawar dan hijau yang langka. Koleksi ini membawa kita kembali ke awal 1900-an, saat ahli permata Tiffany, Dr. George Kunz, menemukan mutiara unik di Sungai Mississippi yang kemudian menjadi standar keanggunan wanita modis di Amerika hingga saat ini.

2. Sentuhan Art Deco yang Glamor 

Bagi pencinta gaya klasik, kalung mutiara dari era Art Deco tahun 1920 adalah juaranya. Terjual seharga USD 300.000 (setara Rp5,12 miliar) pada Juni 2024, kalung ini masih tersimpan sempurna di dalam kotak aslinya. Bayangkan kemewahan era Great Gatsby, perpaduan mutiara putih sempurna dengan pengait platinum berlian potongan oval. Desainnya yang ramping mengingatkan kita pada gaya ikonik Coco Chanel yang melegenda.

3. Revolusi Emas Elsa Peretti 

Tak hanya mutiara, Tiffany juga mendobrak batas lewat kolaborasi dengan desainer revolusioner Elsa Peretti. Kalung emas Mesh Scarf yang terjual seharga Rp477 juta pada Mei 2024 adalah buktinya. Emas 18 karat ini dibuat berbentuk jaring yang sangat fleksibel sehingga bisa jatuh mengikuti lekuk tubuh layaknya sehelai kain sutra.