periskop.id - Media sosial X tengah diguncang oleh kabar miring yang menyeret nama besar Universitas Indonesia. Sebuah unggahan tangkapan layar (screenshot) yang diduga berisi percakapan grup mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendadak viral. Bukan sekadar obrolan biasa, grup tersebut diduga menjadi wadah bagi sejumlah mahasiswa untuk melontarkan komentar yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap perempuan.

Kegaduhan ini bermula saat akun @sampahfhui mengunggah potongan percakapan tersebut pada Minggu (12/4). Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan kalimat menohok, “[anak fhui bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???]”. 

Hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah dilihat oleh lebih dari 13 juta pengguna dan dibagikan ulang puluhan ribu kali. Netizen pun beramai-ramai mengecam tindakan tersebut, apalagi para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang secara logika seharusnya memahami etika dan konsekuensi hukum.

Respons Tegas dari Pihak Fakultas

Menanggapi bola panas yang terus bergulir, pihak dekanat FH UI tidak tinggal diam. Pada Minggu (12/4), melalui keterangan pers resmi, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Pihak fakultas menegaskan bahwa isi percakapan yang beredar mengandung konten yang tidak pantas dan terdapat indikasi kekerasan seksual. "Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," tegas Parulian dalam pernyataan resminya di akun Instagram @fakultashukumui.

Komitmen Investigasi dan Sanksi

FH UI memastikan bahwa kasus ini sedang ditangani dengan sangat serius. Saat ini, tim internal fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh. Parulian menekankan bahwa proses ini akan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta keadilan bagi semua pihak.

Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, pihak kampus berjanji akan mengambil langkah tegas. Sanksi yang diberikan tidak hanya terpaku pada aturan akademik internal, tetapi juga tidak menutup kemungkinan untuk dikoordinasikan dengan pihak berwenang jika ditemukan unsur tindak pidana. 

Keamanan Korban Menjadi Prioritas

Salah satu poin penting yang ditegaskan oleh dekanat adalah jaminan keamanan bagi siapa pun yang ingin melapor. Pihak fakultas menyadari bahwa dalam kasus seperti ini, korban sering kali merasa takut untuk bersuara. Oleh karena itu, FH UI telah menyediakan saluran pelaporan melalui Manajer Kemahasiswaan dan Alumni sebagai narahubung.

Keamanan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika kini menjadi prioritas utama pihak kampus. Di sisi lain, masyarakat dan netizen juga diimbau untuk menahan diri dari menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi demi menghormati proses investigasi yang sedang berjalan.

Ironi dan Harapan Publik

Publik sangat menyayangkan jika benar para calon penegak hukum ini terlibat dalam perilaku yang justru melawan hukum dan etika. Kekecewaan ini salah satunya disuarakan oleh akun @guudlucking di platform X. Ia menyoroti betapa kontrasnya latar belakang pendidikan para terduga pelaku dengan tindakan yang mereka lakukan.

"Yang bikin miris, mereka ini calon orang hukum, harusnya paling paham soal etika, martabat, dan konsekuensi hukum. Tapi malah normalize pelecehan tiap hari. Lama-lama jadi budaya, dan itu bahaya banget," cuitnya.

Kini, mata publik tertuju pada langkah nyata yang akan diambil oleh Universitas Indonesia. Transparansi dan ketegasan dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi ujian bagi FH UI dalam membuktikan komitmennya terhadap lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.