Periskop.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual secara verbal, harus disanksi secara tegas.

“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (14/4). 

Sahroni mengaku miris dengan perbuatan para mahasiswa itu. “Tentunya miris, ya, jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini,” serunya. 

Legislator bidang hukum dan hak asasi manusia itu menilai, perbuatan para terduga pelaku berbahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Mahasiswa fakultas hukum, kata Sahroni, seharusnya menjaga moral dan memahami konsekuensi perbuatannya.

“Kejadian ini juga harus jadi pengingat buat kita bahwa kalau masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka kalau sudah punya power (kekuasaan) di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset-nya (pola pikir) begini?” kata Sahroni.

“Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi, memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” lanjutnya.

Sikap UI
Sementara itu, UI memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan FH UI, sebagaimana viral di media sosial.

“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik civitas academica, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa.

Ia mengatakan saat ini penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI, dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Sejalan dengan proses tersebut, FH UI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah sendiri menegaskan ,pihaknya melakukan monitoring adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) kampus tersebut.

"Fakultas Hukum sudah merespons, nanti rektorat melakukan monitoring bagaimana penanganan di fakultas," kata Rektor UI Heri Hermansyah di Kampus UI Depok, Senin.

Dalam pernyataan di akun instagram FHUI @fakultashukumui, Rektor menjelaskan, pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.

Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual. Fakultas pu mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.

Saat ini, Fakultas, lanjutnya, tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang. Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan. 

Alarm Keras
Menyikapi kasus ini, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi alarm bagi pendidikan tinggi di Indonesia.

"Kasus di FHUI menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Ubaid menilai ruang akademik seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum. Menurutnya, kasus di FHUI memperlihatkan paradoks serius, dimana Fakultas Hukum seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.

Secara menyeluruh pihaknya mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026). Dari jumlah tersebut, lanjut Ubaid, jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), perundungan (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 %), dan kekerasan psikis (2%).

"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia," ujarnya.

Ubaid menilai, peristiwa kekerasan seksual di ranah pendidikan bukan kasus per kasus, melainkan telah menjadi pola yang sistemik.

Maka dari itu, JPPI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta Kementerian Agama (Kemenag), selaku pemangku kebijakan di bidang pendidikan segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional.

Selanjutnya, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban, dan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa pada semua jenjang pendidikan.

Kemudian, menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, sesama pelajar, ataupun pihak di luar sekolah. Juga membangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan, bukan sekadar formalitas kebijakan/peraturan di atas kertas saja.

"Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat," tutur Ubaid.