periskop.id - Nama Brigjen TNI (Purn.) Teddy Hernayadi kembali ramai diperbincangkan publik setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyinggung soal perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa 19 Mei 2026. Sosok yang dimaksud Menhan ternyata adalah Teddy, jenderal bintang satu yang pernah memegang kendali atas miliaran rupiah dana alutsista negara.

Vonis seumur hidup itu dijatuhkan pada 30 November 2016 oleh Pengadilan Militer II Jakarta. Teddy terbukti menggelapkan dana pengadaan pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache dengan total kerugian negara mencapai US$ 12,4 juta atau setara sekitar Rp 130 miliar. Ia juga dipecat secara tidak hormat dari dinas TNI.

Advertisement

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut kasus ini sebagai bukti ketegasan peradilan militer Indonesia dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). "Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," ujar Sjafrie. Pernyataan itu memicu publik mencari tahu siapa sosok yang dimaksud.

Profil Brigjen TNI Purn. Teddy Hernayadi

Data Diri Teddy Hernayadi

Nama LengkapBrigjen TNI (Purn.) Teddy Hernayadi
Tempat, Tanggal LahirPurwakarta, Jawa Barat, 8 Maret 1963
Pendidikan MiliterAkademi Militer, lulus 1988
SpesialisasiPerwira Keuangan TNI AD
Pangkat TerakhirBrigadir Jenderal (bintang satu)
Jabatan Terakhir AktifDirektur Keuangan TNI AD (Jan–Sep 2014)
StatusDipecat tidak hormat dari TNI
VonisPenjara seumur hidup (30 November 2016)

Teddy lahir di Purwakarta, Jawa Barat, 8 Maret 1963. Ia menempuh pendidikan militer di Akademi Militer dan lulus pada 1988, sebuah pencapaian bergengsi yang menjadi pintu masuk ke karier perwira profesional TNI Angkatan Darat. Setelah lulus Akmil, ia memilih jalur keuangan militer, spesialisasi yang kelak membawanya ke posisi paling strategis sekaligus paling berbahaya dalam perjalanan hidupnya.

Rekam Jejak Karier: Dari Brawijaya hingga Puncak Keuangan Hankam

Karier Teddy Hernayadi di TNI AD berjalan mulus selama lebih dari dua dekade. Ia memulai pengabdian pertamanya sebagai perwira keuangan di Komando Daerah Militer V/Brawijaya, Jawa Timur. Dari sana, serangkaian mutasi dan promosi jabatan membawanya semakin jauh ke pusat, hingga akhirnya ia menjejakkan kaki di lingkungan Kementerian Pertahanan di Jakarta.

  • 1988 Lulus Akademi Militer, mulai bertugas sebagai perwira keuangan di Kodam V/Brawijaya
  • 2010 Diangkat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI, merangkap Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri (16 Februari 2010)
  • 2010–2013 Memegang kendali pengelolaan dana pengadaan alutsista bernilai sangat besar selama hampir empat tahun
  • Jan 2014 Dipindahkan ke Markas Besar TNI AD sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat (Dirkuad), dilantik 16 Januari 2014
  • Feb 2014 Mendapat kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal (17 Februari 2014)
  • Sep 2014 Diberhentikan dari jabatan Dirkuad dan hanya ditugaskan sebagai Staf Khusus KSAD (26 September 2014) awal terbongkarnya kasus
  • 2014 BPK menemukan indikasi penyelewengan dana negara dalam audit keuangan Kemenhan
  • Nov 2016 Dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II Jakarta (30 November 2016)

Jabatan sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemenhan adalah posisi kunci yang memberinya akses langsung ke aliran dana pengadaan senjata dan peralatan militer. Selama hampir empat tahun memegang posisi itu, Teddy mengelola dana yang nilainya sangat besar dan di situlah petaka itu bermula.

Promosi menjadi Direktur Keuangan TNI AD dan kenaikan pangkat ke bintang satu pada awal 2014 seharusnya menjadi puncak karier seorang perwira keuangan. Tapi jabatan itu hanya bertahan sembilan bulan sebelum ia dicopot dan kasusnya mulai terkuak.

Kasus Korupsi Alutsista: Menggelapkan Dana F-16 dan Helikopter Apache

Awal Mula Terungkap

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap keuangan Kementerian Pertahanan pada 2014. Hasilnya mengejutkan: ditemukan indikasi kuat penyelewengan dana yang dialokasikan untuk pembelian dua jenis alutsista strategis, pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache.

Total kerugian negara yang dihitung mencapai US$ 12,4 juta atau sekitar Rp 130 miliar. Bukan angka yang kecil, ini merupakan uang yang seharusnya digunakan untuk memperkuat pertahanan udara Indonesia.

Modus Operandi: Tanda Tangan Tanpa Izin Atasan

Cara Teddy menggelapkan dana terbilang berani namun sistematis. Ia menerbitkan dan menandatangani surat perintah pembayaran tanpa mendapatkan izin dari atasannya, baik Kepala Pusat Keuangan Kemenhan maupun Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran. Selain itu, ia juga memanipulasi administrasi keuangan agar dana tersebut bisa dicairkan dan dialihkan ke pihak yang tidak berhak.

Inspektur Jenderal Kemenhan saat itu, Marsekal Madya Ismono Wijayanto, menyatakan bahwa Teddy bertindak di luar kewenangannya dan melangkahi hierarki komando secara serius. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer untuk diproses secara hukum.

Vonis Seumur Hidup: Hukuman Terberat di Peradilan Militer

Ringkasan Putusan Pengadilan Militer II Jakarta · 30 November 2016

TerdakwaBrigjen TNI Teddy Hernayadi
PutusanPenjara seumur hidup
Uang penggantiUS$ 12,4 juta (~Rp 130 miliar)
Sanksi tambahanDipecat tidak hormat dari TNI
Ketua Majelis HakimBrigjen TNI Deddy Suryanto
Dasar pemberatanPerbuatan mengancam keamanan dan pertahanan negara; tidak ada hal yang meringankan

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta Timur. Majelis hakim yang dipimpin Brigjen TNI Deddy Suryanto menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.

"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI." Brigjen TNI Deddy Suryanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II Jakarta, (30/11/2016)

Hal yang memberatkan Teddy adalah statusnya sebagai perwira tinggi yang seharusnya menjadi teladan integritas. Majelis hakim secara tegas menyatakan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukumannya. Vonis seumur hidup pun dijatuhkan, hukuman tertinggi yang bisa diberikan dalam peradilan militer Indonesia.

Kasus ini menjadi preseden keras di lingkungan TNI: bahwa pangkat bintang satu pun tidak menjadi tameng dari hukuman berat ketika terbukti mengkhianati amanat negara.

Disebut Menhan Sjafrie: Bukti Ketegasan Peradilan Militer

Kasus Teddy Hernayadi kembali mengemuka bukan karena perkembangan hukum baru, melainkan karena disebut langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam forum resmi di DPR.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa 19 Mei 2026, Sjafrie menegaskan bahwa peradilan militer Indonesia tidak pandang bulu, pangkat dan jabatan bukan jaminan keringanan hukuman. Ia menyebut kasus seorang perwira tinggi yang divonis seumur hidup sebagai contoh nyata.

"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya." Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan RI, Rapat Kerja Komisi I DPR RI, 19 Mei 2026

Pernyataan itu langsung memicu rasa ingin tahu publik: siapa perwira tinggi yang dimaksud? Jawabannya adalah Brigjen TNI (Purn.) Teddy Hernayadi, sosok yang kasusnya sebenarnya sudah diputus hampir satu dekade lalu, namun kembali relevan sebagai pengingat bahwa hukum militer bisa menjangkau siapa saja.