Periskop.id - Rencana pemerintah untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kini tengah menjadi sorotan tajam. 

Langkah regulasi ini dinilai berpotensi memberikan dampak yang tidak diinginkan dan memicu guncangan besar pada ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) di dalam negeri.

Melansir laporan bertajuk Tobacco Plain Packaging: Global Status 2021 Update yang diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebijakan kemasan rokok polos didefinisikan sebagai pembatasan ketat terhadap penggunaan logo, warna, citra merek, maupun berbagai informasi promosi pada kemasan produk tembakau. 

Meskipun nama merek masih diperbolehkan untuk dicantumkan, tampilannya harus mengikuti aturan baku mengenai ukuran, warna, dan jenis huruf yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dampak Ekonomi Nyata dan Ancaman PHK Masif

Dampak ekonomi dari kebijakan penyeragaman ini dinilai perlu dihitung secara matang oleh pemerintah. Sektor industri hasil tembakau merupakan sebuah ekosistem padat karya yang menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja di Indonesia, yang mata pencahariannya tersebar mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga jaringan sektor distribusi.

Penerapan kemasan rokok polos dikhawatirkan akan menghilangkan identitas visual dari produk legal. Kondisi ini membuat konsumen semakin sulit untuk membedakan antara rokok resmi yang membayar pajak dengan produk ilegal atau palsu. Akibatnya, ruang peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat diprediksi akan semakin memperlebar tantangan yang selama ini dihadapi oleh aparat penegak hukum.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, mengingat angka peredaran rokok ilegal di Indonesia masih berada di level yang tinggi. Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga akhir September 2025 tercatat ada sekitar 8,16 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita dalam berbagai operasi penindakan di lapangan.

Jika peredaran rokok ilegal ini semakin marak akibat hilangnya identitas visual produk, industri legal dipastikan menghadapi tekanan ekonomi yang jauh lebih besar. 

Pada akhirnya, kondisi pelik ini dapat berdampak langsung pada penurunan volume produksi dan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menyerap banyak buruh kasar.

Padahal, sektor IHT merupakan salah satu pilar utama kontributor penerimaan negara melalui instrumen cukai. Pada 2025 saja, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau tercatat melampaui angka Rp230 triliun, menunjukkan tren kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan perolehan tahun 2024 yang berada di kisaran Rp216 triliun.

Benturan dengan Perlindungan Merek Dagang dan Atribut Bisnis

Selain berdampak serius pada stabilitas ketenagakerjaan, penerapan aturan kemasan rokok polos ini juga dinilai bersinggungan langsung dengan aspek hukum perlindungan merek dagang. 

Aturan penyeragaman tersebut dinilai bertabrakan langsung dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang secara hukum memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek sah untuk menggunakan identitas visual mereka secara bebas.

Dalam lanskap ekonomi modern, sebuah merek merupakan aset tidak berwujud yang nilainya tidak selalu tercermin dari kepemilikan fisik pabrik, mesin, atau bangunan. Komponen reputasi, loyalitas pelanggan, logo, pemilihan warna, hingga estetika desain kemasan merupakan bagian krusial dari identitas bisnis yang dibangun oleh perusahaan selama bertahun-tahun.

Mengutip studi dari Bo Rundh yang dipublikasikan dalam British Food Journal pada 2016, terdapat lima atribut utama pada kemasan produk yang diperhatikan oleh pelaku usaha untuk memenangkan persaingan pasar, di antaranya:

  • Pilihan Material: Jenis bahan baku kemasan sangat menentukan tingkat perlindungan fisik produk agar mutunya tetap terjaga selama proses distribusi yang panjang.
  • Bentuk Kemasan: Dimensi bentuk yang efisien akan memudahkan proses penyusunan produk di atas palet pengiriman serta memaksimalkan ketersediaan ruang pajang di rak-rak toko.
  • Warna: Elemen warna bertindak sebagai pemicu emosi konsumen, di mana kombinasi warna tertentu bahkan sering digunakan untuk menonjolkan identitas negara asal produk demi menarik perhatian di pasar ekspor.
  • Grafis: Tampilan gambar visual atau desain pada permukaan kemasan harus dirancang agar mudah dipahami serta menarik secara estetika bagi calon pembeli.
  • Pelabelan: Informasi mengenai isi produk beserta instruksi penggunaan harus dicantumkan secara jelas dan disesuaikan dengan konteks budaya masyarakat lokal di tempat produk tersebut dipasarkan.

Dari sudut pandang bisnis, kewajiban menggunakan kemasan polos otomatis menggeser arena persaingan. Jika sebelumnya desain kemasan menjadi alat utama untuk membedakan keunggulan produk, maka ke depan kompetisi pasar akan lebih banyak ditentukan oleh perang harga, kekuatan jalur distribusi, ketersediaan produk di pasar, serta faktor loyalitas pelanggan yang sudah terbentuk sebelumnya. 

Bagi industri yang selama puluhan tahun bertumpu pada kekuatan identitas merek, perubahan ini berpotensi mengubah dinamika pasar secara radikal.

Latar Belakang Kemenkes dan Argumen Pengendalian WHO

Di sisi lain, pemerintah memiliki dasar argumentasi tersendiri dalam merumuskan aturan penyeragaman ini. 

Mengutip informasi dari laman resmi Kementerian Kesehatan, kebijakan kemasan rokok polos dinilai penting karena kemasan bukan sekadar berfungsi sebagai pembungkus protektif, melainkan sebuah alat pemasaran efektif yang membentuk citra merek, menormalisasi perilaku konsumsi rokok, serta berpotensi menarik minat perokok baru, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Dengan menghilangkan unsur logo, warna, dan identitas visual merek, serta memperbesar porsi peringatan kesehatan bergambar, kebijakan dalam RPMK ini bertujuan murni untuk mengurangi daya tarik rokok, meningkatkan persepsi risiko bahaya kesehatan, dan mendorong penurunan angka konsumsi, berkaca dari pengalaman empiris di berbagai negara.

Sejalan dengan hal tersebut, WHO menyatakan bahwa desain plain packaging sengaja dirancang untuk mengurangi daya tarik produk tembakau ke tingkat paling rendah, menghilangkan fungsi kemasan sebagai media promosi tidak langsung, mencegah persepsi keliru bahwa suatu produk lebih aman dibanding produk saingannya, serta mengoptimalkan efektivitas visual dari peringatan kesehatan pada bungkus rokok. 

Melalui usulan RPMK ini, Indonesia kini berada di jalur kebijakan yang serupa dengan sejumlah negara yang telah mengimplementasikannya terlebih dahulu, seperti Australia, Inggris, Prancis, Kanada, Singapura, Thailand, dan Turki.

Jejak Gugatan Indonesia di WTO

Rencana perumusan RPMK ini sebenarnya memicu tanda tanya besar bagi masyarakat. Sebab, beberapa tahun sebelumnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang berdiri di garda terdepan dalam menentang keras peraturan kemasan polos ini di panggung diplomasi internasional.

Sejarah mencatat pada 2011, pemerintah Australia resmi mengeluarkan Undang-Undang mengenai Kemasan Rokok Polos (The Tobacco Plain Packaging Act 2011) guna membatasi ruang ruang penjualan rokok dan produk tembakau di dalam negerinya. 

Sejak resmi diberlakukan pada 2012, kebijakan tersebut langsung memicu resistensi dari negara-negara produsen rokok di dunia, termasuk Indonesia yang memegang posisi ke-6 sebagai negara penghasil tembakau terbesar di dunia pada 2017 dengan total produksi mencapai 152.319 ton.

Kondisi tersebut mendorong Indonesia bersama dengan negara Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba untuk melayangkan gugatan resmi terhadap Australia ke World Trade Organization (WTO). 

Negara-negara penggugat menilai Australia telah melanggar kesepakatan internasional terkait tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) serta bertentangan dengan Pasal XXIII GATT 1994 mengenai prosedur resmi penyelesaian sengketa antarnegara, hak paten, dan hambatan teknis dalam perdagangan.

Lebih lanjut, kala itu Indonesia berargumen bahwa kebijakan sepihak dari Australia bertentangan dengan perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). 

Aturan kemasan polos tersebut dinilai mencederai hak konsumen untuk mengetahui informasi produk yang akan mereka konsumsi serta melanggar hak produsen untuk menggunakan merek dagang mereka secara bebas tanpa adanya hambatan yang tidak berdasar.

Belajar dari Australia

Jika pada akhirnya RPMK ini disetujui untuk disahkan menjadi peraturan resmi, pemerintah Indonesia diimbau untuk bersikap sangat hati-hati dalam mengadopsi kebijakan ini dan tidak sekadar ikut-ikutan tren yang diterapkan oleh negara-negara maju. 

Keberhasilan pengendalian tembakau di sejumlah negara luar tidak dapat dilepaskan dari kesiapan ekosistem penegakan hukum, sistem pengawasan distribusi, serta tingkat daya beli masyarakatnya yang memiliki karakteristik jauh berbeda dengan kondisi riil di Indonesia.

Sebab, Australia yang selama ini kerap dijadikan kiblat utama dalam kebijakan pengendalian tembakau justru dilaporkan menghadapi tantangan baru yang tidak kalah pelik. Merujuk pada basis data yang dirilis oleh Biro Statistik Australia, jumlah zat nikotin yang dikonsumsi di Australia dilaporkan justru mengalami kenaikan hampir 40% dalam kurun waktu dari tahun 2017 hingga 2025. 

Kenaikan konsumsi tersebut justru didorong oleh lonjakan masif peredaran rokok ilegal di pasar gelap, serta peningkatan tren penggunaan rokok elektrik dan produk nikotin alternatif lainnya. 

Data statistik menunjukkan bahwa porsi konsumsi tembakau dari sumber ilegal terhadap total tembakau yang dikonsumsi di Australia melesat tajam dari yang awalnya hanya sebesar 12% pada 2017, kini melonjak drastis hingga menyentuh angka 80% pada 2025.