Periskop.id - Rencana pemerintah menerapkan standardisasi kemasan rokok atau plain packaging kembali menuai penolakan dari pelaku industri hasil tembakau (IHT). Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperbesar peredaran rokok ilegal di Indonesia yang saat ini disebut sudah mencapai puluhan miliar batang per tahun.

Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, industri rokok legal saat ini sudah menghadapi tekanan berat akibat kenaikan cukai, perlambatan ekonomi, hingga maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai.

Advertisement

"Saat ini rokok ilegal kian merajalela. Sebarannya hingga 14 persen atau sekitar 40 miliar batang. Jika standardisasi kemasan diterapkan di Indonesia, akan semakin menekan sektor industri hasil tembakau (IHT) yang legal, namun semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal," jelas Benny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/5). 

Kekhawatiran tersebut muncul menyusul langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam rancangan itu, pemerintah mendorong penyeragaman tampilan kemasan rokok dengan dominasi gambar peringatan kesehatan, termasuk penggunaan warna khusus seperti Pantone 448C yang dikenal sebagai warna standar plain packaging di sejumlah negara.

Namun, Benny menilai aturan penggunaan warna tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam PP 28/2024 sehingga dinilai berpotensi melampaui mandat regulasi.

Dia juga menyoroti dampak ekonomi yang dikhawatirkan muncul apabila kebijakan tersebut dipaksakan diterapkan di tengah kondisi industri yang sedang tertekan. “Pada dasarnya, kami, pelaku usaha selalu patuh pada peraturan. Namun, ketika peraturannya tidak bisa dilaksanakan, seperti standardisasi kemasan ini, mana mungkin kami bisa bertahan. Makanya, kami meminta agar peraturannya rasional, tidak dipaksakan, dan sesuai dengan amanat dari PP No. 28/2024 itu sendiri,” paparnya.

Munculkan Perdebatan
Menurut data industri, sektor hasil tembakau saat ini menjadi sumber penghidupan jutaan pekerja mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, distribusi, hingga pelaku UMKM. Gaprindo menyebut lebih dari enam juta tenaga kerja bergantung pada rantai industri tersebut.

Selain produsen rokok konvensional, pelaku industri rokok elektrik juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar mengatakan, mayoritas pelaku usaha vape di Indonesia berasal dari sektor UMKM yang dinilai rentan terdampak apabila aturan standardisasi kemasan diberlakukan secara ketat.

Ia menilai kebijakan tersebut bisa memperberat persaingan industri legal dengan produk ilegal yang beredar tanpa pengawasan.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menyatakan standardisasi kemasan bertujuan memperkuat efektivitas peringatan kesehatan kepada masyarakat dan menekan angka perokok, terutama usia muda. Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah negara seperti Australia, Inggris, Prancis, dan Thailand.

Namun berdasarkan berbagai studi internasional, penerapan plain packaging masih memunculkan perdebatan. Sebagian kelompok industri menilai kebijakan itu tidak otomatis menurunkan angka perokok, tetapi justru membuka ruang lebih besar bagi produk ilegal karena kemasan menjadi lebih mudah dipalsukan.

Sementara itu, pemerintah hingga kini masih melakukan konsultasi publik terhadap RPMK tersebut sebelum aturan resmi diterbitkan. Pelaku industri berharap pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi, tenaga kerja, hingga potensi lonjakan peredaran rokok ilegal sebelum mengambil keputusan final.