Petani Tembakau dan Cengkeh Khawatir Aturan Kemasan Polos Rokok Picu Krisis Baru
Kementerian Kesehatan dikritik karena menggunakan acuan negara-negara nonprodusen tembakau dan cengkeh dalam menyusun kebijakan
Periskop.id — Rencana pemerintah menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), menuai gelombang penolakan dari petani tembakau, petani cengkeh, hingga pelaku industri hasil tembakau (IHT). Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memukul sektor hulu hingga hilir industri rokok nasional, sekaligus memperbesar peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Kekhawatiran terbesar datang dari para petani yang selama ini menggantungkan hidup pada ekosistem pertembakauan. Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji meminta pemerintah mengkaji ulang substansi RPMK yang mengatur standardisasi kemasan rokok karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi riil petani di daerah.
“Tolong dikaji ulang seluruh RPMK ini,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (28/5).
Menurut Agus, sektor tembakau masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di sejumlah daerah sentra produksi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat. Ia menyebut tembakau tetap menjadi komoditas andalan saat musim kemarau tiba karena mampu menjaga daya beli petani.
Agus menilai kebijakan tersebut lahir tanpa mempertimbangkan keberlangsungan jutaan masyarakat yang hidup dari rantai industri tembakau, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pabrik rokok, hingga pedagang kecil.
Industri Kretek
Kekhawatiran serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman. Ia menilai rancangan aturan kemasan polos rokok dapat berdampak langsung terhadap sekitar 1,5 juta petani cengkeh yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Budhyman, hampir seluruh hasil produksi cengkeh nasional diserap oleh industri kretek yang menjadi produk khas Indonesia. “Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh,” kata Budhyman.
Ia juga mengkritik pendekatan Kementerian Kesehatan yang dianggap menggunakan acuan negara-negara nonprodusen tembakau dan cengkeh, dalam menyusun kebijakan tersebut. “Benchmarking yang digunakan Kemenkes dalam penyusunan aturan ini adalah negara yang bukan penghasil tembakau dan cengkeh, bukan negara yang hidup masyarakatnya dari ekosistem pertembakauan. Jadi perbandingannya tidak apple to apple,” ungkap Budhyman.
Di sisi lain, pelaku industri memperingatkan bahwa kebijakan standardisasi kemasan rokok justru bisa memperbesar pasar rokok ilegal. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, rokok ilegal saat ini sudah menguasai sekitar 14 % pasar nasional atau setara sekitar 40 miliar batang.
“Saat ini rokok ilegal kian merajalela. Sebarannya hingga 14% atau sekitar 40 miliar batang. Jika standardisasi kemasan diterapkan di Indonesia, akan semakin menekan sektor industri hasil tembakau (IHT) yang legal, namun semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal," jelas Benny.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin berat karena industri hasil tembakau tengah menghadapi tekanan ekonomi global, kenaikan cukai, hingga perubahan perilaku pasar. Ia juga menyoroti rencana penggunaan warna Pantone 448 dalam kemasan polos yang menurutnya tidak secara eksplisit diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan Undang-Undang Kesehatan.
“Pada dasarnya, kami, pelaku usaha selalu patuh pada peraturan. Namun, ketika peraturannya tidak bisa dilaksanakan, seperti standardisasi kemasan ini, mana mungkin kami bisa bertahan. Makanya, kami meminta agar peraturannya rasional, tidak dipaksakan, dan sesuai dengan amanat dari PP No. 28/2024 itu sendiri,” paparnya.
Konsumsi Rokok Nasional
Kekhawatiran soal lonjakan rokok ilegal juga diperkuat oleh data konsumsi rokok nasional yang dinilai janggal dibandingkan angka produksi resmi. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan produksi rokok nasional pada 2024 berada di kisaran 244 miliar batang atau turun 5,52% dibanding tahun sebelumnya. Produksi kembali turun sekitar 25 miliar batang pada periode Januari–Agustus 2025.
Namun di saat yang sama, konsumsi rokok nasional diperkirakan masih sangat tinggi. Ketua Center of Human and Economic Development (CHED) Roosita Meilani Dewi mengungkapkan, jumlah perokok dewasa di Indonesia mencapai sekitar 74,9 juta orang.
Jika rata-rata konsumsi mencapai 12 batang per hari, maka total konsumsi tahunan kelompok dewasa diperkirakan menyentuh 328 miliar batang. Angka itu belum termasuk sekitar 5,9 juta perokok anak yang diperkirakan mengonsumsi 8–12 batang per hari.
“Kalau digabung semua kategori perokok itu, total konsumsi bisa sekitar 350 miliar hingga 360 miliar batang. Pertanyaannya, kalau produksi resmi cuma sekitar 244 miliar, sisanya dari mana?” kata Roosita.
Menurut Roosita, selisih besar antara angka produksi resmi dan estimasi konsumsi menjadi indikasi kuat maraknya rokok ilegal di pasar domestik. Situasi ini dinilai semakin sulit dikendalikan karena harga rokok legal terus meningkat akibat kenaikan cukai, sementara rokok murah ilegal tetap mudah ditemukan di berbagai daerah.
Fenomena tersebut juga diperparah perkembangan teknologi industri rokok yang memungkinkan produksi dalam jumlah besar menggunakan mesin otomatis berkapasitas hingga 8.000 batang per menit. Akibatnya, produksi rokok ilegal kini semakin sulit terdeteksi dan tidak lagi membutuhkan banyak tenaga kerja.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar turut mengingatkan, kebijakan kemasan polos juga dapat memukul industri rokok elektrik nasional, terutama pelaku UMKM yang mendominasi sektor tersebut.
Adapun Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menggelar konsultasi publik RPMK tentang pencantuman peringatan kesehatan sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu poin yang dibahas adalah dorongan standardisasi kemasan produk tembakau guna memperkuat kampanye kesehatan publik.
Namun hingga kini, polemik terkait dampak ekonomi, ancaman rokok ilegal, serta nasib jutaan tenaga kerja di sektor pertembakauan masih menjadi perdebatan yang belum menemukan titik temu.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar