Periskop.id - TikTok Tokopedia dikabarkan kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan. Perusahaan mengonfirmasi kabar tersebut dan menyebut langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penyelarasan organisasi.

Menurut pihak perusahaan, penyesuaian dilakukan di bidang riset dan pengembangan atau research and development. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang.

Kabar Tokopedia PHK ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hak pekerja yang terdampak. Salah satunya, berapa pesangon yang bisa diterima eks karyawan setelah terkena PHK?

Untuk menjawab hal tersebut, aturan mengenai pesangon dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam Pasal 40 ayat 1 peraturan tersebut, disebutkan bahwa jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.

Artinya, pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besaran yang diterima dapat berbeda-beda, tergantung masa kerja, status hubungan kerja, alasan PHK, serta ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Besaran Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja

Besaran pesangon eks karyawan Tokopedia yang terdampak PHK tidak dapat disamaratakan tanpa mengetahui masa kerja, upah, status kerja, alasan PHK, dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Pasal 40 ayat 2 mengatur besaran uang pesangon berdasarkan lama masa kerja pekerja. Semakin lama masa kerja, semakin besar jumlah bulan upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon.

Berikut ketentuannya:

Masa KerjaBesaran Uang Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Ada Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, pekerja yang terkena PHK juga dapat menerima uang penghargaan masa kerja. Komponen ini diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja tertentu.

Uang penghargaan masa kerja ini berbeda dari uang pesangon. Pesangon diberikan berdasarkan masa kerja sejak awal, sedangkan uang penghargaan masa kerja mulai dihitung untuk pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Dalam Pasal 40 ayat 3, uang penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa KerjaUang Penghargaan Masa Kerja
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Pekerja Juga Berhak atas Uang Penggantian Hak

Selain uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pekerja yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.

Pasal 40 ayat 4 mengatur bahwa uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Komponen ini juga mencakup biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.

Selain itu, uang penggantian hak juga dapat mencakup hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan demikian, hak pekerja setelah PHK tidak hanya berupa pesangon. Masih ada komponen lain yang perlu dihitung sesuai kondisi pekerja dan aturan internal perusahaan.