Periskop.id - Kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kembali menjadi sorotan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka berinisial KI beserta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/7).

Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses hukum perkara BPR SAWA. Sebelumnya, berkas perkara tahap I telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada 29 Juni 2026. Dengan begitu, perkara tersebut resmi masuk ke tahap penuntutan.

Berdasarkan keterangan OJK, tersangka KI merupakan Direktur Utama PT BPR SAWA. Ia diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti setelah penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Tahap ini penting karena menjadi transisi dari proses penyidikan menuju proses penuntutan di pengadilan.

Kronologi Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

Kronologi dugaan tindak pidana perbankan di BPR SAWA berawal dari temuan OJK terkait praktik manipulasi pencatatan dokumen bank. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pelanggaran berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak November 2017 hingga Agustus 2019.

Dalam periode tersebut, tersangka KI diduga menyetujui sejumlah tindakan yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan tersebut mencakup pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, serta penambahan plafon kredit secara ilegal.

Fasilitas kredit yang dipersoalkan berjumlah 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Total plafon kredit yang terkait dengan perkara ini mencapai Rp5,83 miliar.

Sebelumnya, OJK telah lebih dulu mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri perbankan nasional.

Namun, pencabutan izin usaha tidak otomatis menghapus dugaan tanggung jawab pidana. Pencabutan tersebut dilakukan untuk menghentikan operasional bank yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan. 

Agar lebih mudah dipahami, berikut kronologi singkat kasus BPR Sumber Artha Waru Agung:

WaktuPeristiwa
November 2017 sampai Agustus 2019Diduga terjadi manipulasi pencatatan dokumen bank
Periode yang samaTersangka KI diduga menyetujui pemberian kredit, perpanjangan kredit berulang, dan penambahan plafon secara ilegal
24 Juli 2024OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
29 Juni 2026Berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap atau P.21
11 Juli 2026OJK menyerahkan tersangka KI dan barang bukti tahap II kepada JPU di Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Dalam perkara ini, tersangka KI dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan penyesuaian pidana terkait.

Atas dugaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.