Periskop.id - PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKAIKON), anak usaha PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), menghadapi gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh PT Niko Putra Pradama selaku pemohon.
Corporate Secretary WIKA Ngatemin memaparkan, permohonan PKPU terhadap WIKAIKON sudah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 217/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
"Terhadap permohonan tersebut, selanjutnya WIKAIKON menunggu jadwal sidang dan relaas (surat panggilan) resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ngatemin dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (16/7).
Manajemen WIKAIKON menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Sikap kooperatif terhadap persidangan turut dijanjikan perusahaan menyusul terdaftarnya perkara tersebut.
WIKA, sebagai induk usaha, memastikan gugatan yang menimpa WIKAIKON tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan secara keseluruhan.
Stabilitas keuangan maupun keberlangsungan operasional grup secara konsolidasian diklaim tetap terjaga meski salah satu entitas anak usahanya berurusan dengan pengadilan niaga.
Dari sisi finansial, manajemen menilai perkara PKPU ini tidak memberi pengaruh material terhadap kondisi keuangan WIKA secara keseluruhan.
Seluruh kegiatan proyek dan aktivitas bisnis perusahaan disebut tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang bergulir.
WIKA menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini. Informasi lebih lanjut dijanjikan bakal disampaikan kepada publik apabila muncul perkembangan yang bersifat material bagi perusahaan maupun pemegang saham.
Gugatan PKPU terhadap WIKAIKON menambah daftar tantangan hukum yang dihadapi perusahaan konstruksi pelat merah dalam beberapa waktu terakhir. Meski begitu, WIKA berupaya menegaskan bahwa fondasi bisnis grup tetap kuat.
"Terhadap permohonan tersebut, selanjutnya WIKAIKON menunggu jadwal sidang dan relaas (surat panggilan) resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas Ngatemin.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar