Periskop.id - Tersangka pihak swasta, Don Ritto (DR), resmi dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan ini menandai babak baru penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Berdasarkan pantauan Periskop.id di lokasi pada Jumat (17/7), Don Ritto tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 14.30 WIB. Mengenakan masker hitam dengan tangan terborgol, ia tampak berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan berwarna oranye milik kepolisian.

Sepanjang langkahnya dari mobil tahanan hingga masuk ke Gedung Bundar, Don Ritto memilih bungkam dan terus menundukkan kepala guna menghindari sorotan kamera awak media.

Proses pemindahan tersangka ini mendapat pengamanan ketat. Armada tahanan yang membawa Don Ritto dikawal langsung oleh pasukan Brimob Mabes Polri bersenjata lengkap.

Pelimpahan tersangka ini sesuai dengan rencana yang telah dijadwalkan oleh jajaran Polda Metro Jaya sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyerahan Don Ritto beserta seluruh aset sitaan dilakukan serentak pada siang hari ini.

“Pelimpahan dilakukan setelah salat Jumat,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/7).

Senada, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, menjelaskan bahwa penyerahan Don Ritto dilakukan satu paket bersama barang bukti bernilai fantastis yang disita dari berbagai lokasi penggeledahan.

“DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat,” ujar Victor dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7).

Ia menambahkan bahwa Don Ritto diserahkan bersama sejumlah uang tunai dan emas batangan yang telah disita penyidik.

Nama Don Ritto terseret sebagai tersangka pihak swasta yang diduga menjadi jembatan aliran dana haram bagi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Status hukum Don Ritto ditetapkan oleh Kakortas Tipidkor Polri setelah tim penyidik memeriksa 15 saksi, 2 ahli, serta melakukan penggeledahan di 12 lokasi.

Febrie Adriansyah sendiri diduga kuat terlibat dalam penyimpangan penanganan hukum perkara PT Asabri serta dua kasus korupsi besar lainnya saat masih aktif bertugas di Korps Adhyaksa.

Atas persekongkolan tersebut, mantan Jampidsus dan Don Ritto dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Demi menjaga sinergisitas dan percepatan penuntutan perkara, penanganan penyidikan kasus ini kini sepenuhnya dipegang oleh Kejaksaan Agung.