Periskop.id - Pemerintah secara resmi telah menetapkan struktur penyesuaian tarif baru untuk berbagai lini layanan pendaftaran merek melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Kebijakan ini membawa perubahan yang cukup signifikan, terutama bagi kelompok pemohon kategori umum yang kini harus menghadapi lonjakan biaya pengajuan lebih dari 50%. 

Seluruh perubahan regulasi harga ini tertuang secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan teranyar ini hadir menggantikan regulasi lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. 

Dokumen kebijakan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 2 Juli 2026 dan dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, tepat 30 hari setelah hari pengundangannya. 

Di dalam beleid baru tersebut, ditegaskan pula bahwa seluruh pendapatan dari pos fiskal ini wajib disetor langsung ke kas negara.

Rincian Lonjakan Biaya Pendaftaran Merek

Berdasarkan dokumen lampiran dari peraturan yang baru dirilis tersebut, kelompok pemohon umum kini harus menyesuaikan anggaran operasional mereka saat melakukan proteksi merek dagang. Perubahan tarif yang terjadi di lapangan meliputi beberapa poin mendasar

  • Biaya permohonan pendaftaran merek baru untuk satu kelas oleh pemohon umum kini dipatok sebesar Rp2,8 juta per kelas. Nilai ini meningkat sekitar 55,6% dibandingkan tarif lama yang hanya sebesar Rp1,8 juta per kelas.
  • Biaya permohonan perpanjangan masa pelindungan merek yang diajukan dalam kurun waktu enam bulan sebelum masa berlaku habis kini naik menjadi Rp3,5 juta per kelas, dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp2,25 juta.
  • Biaya perpanjangan merek yang diurus dalam masa tenggang atau masa keterlambatan enam bulan setelah masa pelindungan berakhir melonjak tajam dari Rp4,5 juta menjadi Rp7 juta per kelas.

Tarif Sengketa Hukum dan Proteksi terhadap UMKM

Di luar urusan pendaftaran dan perpanjangan hak proteksi berkala, pemerintah juga melakukan penyesuaian biaya pada instrumen penyelesaian sengketa hukum merek. 

Bagi pihak umum yang ingin mengajukan nota keberatan atas permohonan merek pihak lain, tarifnya kini dinaikkan dari yang semula Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta. Sementara itu, untuk pengajuan permohonan banding merek ke komisi terkait, biayanya meningkat dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta per permohonan.

Meskipun gelombang kenaikan harga ini menghantam sektor pemohon umum dan korporasi berskala besar secara signifikan, pemerintah memberikan pengecualian penuh bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Di tengah perubahan tarif yang masif ini, biaya permohonan pendaftaran merek khusus untuk kelompok UMKM dipastikan tidak mengalami kenaikan sepeser pun dan tetap bertahan di angka Rp500.000 per kelas.