periskop.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tren menarik dalam kondisi ketenagakerjaan Indonesia per Agustus 2025. Jumlah pekerja paruh waktu mengalami peningkatan signifikan dalam setahun terakhir, dengan proporsi terbesar berasal dari kelompok perempuan.
Secara keseluruhan, penduduk usia kerja di Indonesia mencapai 218,17 juta orang, meningkat 2,80 juta dibandingkan Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 154 juta orang termasuk dalam angkatan kerja, sementara 64,17 juta lainnya tergolong bukan angkatan kerja.
Dari total angkatan kerja, sebanyak 146,54 juta orang tercatat bekerja. Angka ini bertambah 1,90 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan klasifikasi jam kerja, terdapat 98,65 juta pekerja penuh, 36,29 juta pekerja paruh waktu, dan 11,60 juta setengah pengangguran.
“Jumlah pekerja paruh waktu mencapai 36,29 juta orang atau bertambah 1,66 juta orang dibandingkan Agustus 2024,” ujar Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud.
Peningkatan pekerja paruh waktu tersebut beriringan dengan naiknya partisipasi perempuan di pasar kerja. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan tercatat naik menjadi 56,63%, sedangkan TPAK laki-laki justru menurun ke 84,40%.
“TPAK laki-laki menurun, sementara TPAK perempuan meningkat jika dibandingkan dengan bulan Agustus 2024,” jelas Edy.
Edy menambahkan, kondisi pasar tenaga kerja Indonesia menunjukkan perbaikan dari sisi pengangguran sekaligus struktur ketenagakerjaan. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional turun menjadi 4,85% dari 4,91% pada Agustus 2024, diikuti berkurangnya jumlah pengangguran terbuka menjadi 7,46 juta orang.
“Terjadi penurunan TPT, diikuti penurunan jumlah pengangguran terbuka menjadi 7,46 juta orang pada Agustus 2025.” Ia juga menuturkan bahwa proporsi pekerja formal meningkat dari 42,05% menjadi 42,20% dalam setahun terakhir, seiring bertambahnya buruh, karyawan, dan pegawai sekitar 0,65 juta orang.
Dari sisi lapangan usaha, sektor pertanian, akomodasi dan makan-minum, serta industri pengolahan mencatat penyerapan tenaga kerja tertinggi. Dalam setahun terakhir, ketiga sektor itu menambah masing-masing 0,49 juta, 0,42 juta, dan 0,30 juta pekerja.
Informasi saja, definisi pekerja paruh waktu mengikuti standar International Labour Organization (ILO), yakni mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu tanpa mencari atau bersedia menerima pekerjaan lain. Berdasarkan pembagian tersebut, pada Agustus 2025, proporsi pekerja penuh waktu mencapai 67,32%, pekerja paruh waktu 24,77%, dan setengah pengangguran 7,91%.
Tinggalkan Komentar
Komentar