periskop.id - Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, yang dimaksud dengan upah minimum adalah jumlah upah bulanan paling rendah yang mencakup upah pokok beserta tunjangan tetap, dan ditetapkan oleh gubernur sebagai bentuk perlindungan atau jaring pengaman bagi pekerja.
Penetapan upah minimum berlaku di berbagai wilayah dengan aturan tertentu, mencakup provinsi, kabupaten/kota yang sudah atau belum memiliki upah minimum, hingga daerah hasil pemekaran. Tujuannya supaya semua pekerja/buruh di Indonesia bisa dapat standar gaji minimum yang adil dan merata, di mana pun mereka bekerja.
Pengertian UMP
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan standar upah terendah yang berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota dalam satu wilayah provinsi, yang penetapannya dilakukan dan disahkan oleh gubernur. Penetapan standar UMP untuk setiap provinsi memiliki perbedaan antara satu sama lain. Perbedaan terjadi karena menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan masing-masing daerah. Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum juga diberlakukan setiap tahunnya dengan syarat tertentu.
Perbedaan UMP, UMR dan UMK
- UMP (Upah Minimum Provinsi): UMP adalah standar gaji minimum yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi. Penetapannya dilakukan oleh gubernur. Di mana pun kamu kerja di suatu provinsi, gaji kamu nggak boleh lebih rendah dari UMP yang berlaku.
- UMR (Upah Minimum Regional): Istilah UMR ini sebenarnya sudah tidak digunakan lagi dan berganti istilah menjadi UMP untuk tingkat 1 (provinsi) dan UMK untuk tingkat 2 (kabupaten/kota). Akan tetapi UMR adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): UMK adalah standar upah minimum yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. pengesahannya dilakukan oleh bupati atau wali kota, lalu ditetapkan oleh gubernur. UMK bisa ditetapkan bila hasil perhitungannya ternyata lebih tinggi dari UMP.
Berapa Gaji UMP, UMR dan UMK Jakarta
Di DKI Jakarta, tidak terdapat perbedaan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Karena seluruh wilayah administratif, seperti Jakarta Pusat, Barat, Timur, Utara, dan Selatan, menerapkan standar upah minimum yang sama.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5%. Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp5.067.381, maka UMP DKI Jakarta tahun 2025 naik sebesar Rp329.380, sehingga totalnya menjadi Rp5.396.791.
Contoh Penerapan UMP dan UMK
Contohnya, pada tahun 2024 Kota Semarang punya UMK sebesar Rp3.243.969, sedangkan UMP Jawa Tengah hanya Rp2.036.947. Artinya, kalau kamu kerja di Semarang, gaji kamu minimal harus mengikuti UMK kota itu yang nilainya lebih tinggi dari UMP provinsi.
Hal ini bisa kita lihat berdasarkan penetapan UMP dan UMK di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 yang diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57/2023. Aturan tersebut menjelaskan, perusahaan yang berada di lebih dari satu kabupaten atau kota nggak boleh membayar upah karyawan di bawah standar upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar