Periskop.id - International Monetary Fund (IMF) baru saja merilis laporan mendalam bertajuk The Debt Reckoning. Laporan ini menyoroti bagaimana negara-negara anggota G20 menggunakan instrumen pajak untuk menekan konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Fokus utama penelitian ini tertuju pada tiga kategori produk, yaitu minuman berpemanis (sugary beverages), tembakau, dan alkohol.
Melalui laporan tersebut, IMF menilai tingkat keselarasan (alignment) antara tarif pajak yang diterapkan dengan tingkat bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh produk-produk tersebut.
Tujuannya jelas, yakni mengukur apakah pajak sudah berfungsi optimal sebagai pengendali konsumsi atau sekadar menjadi instrumen pendapatan negara tanpa mempertimbangkan risiko medis.
Memahami Indikator Keselarasan Pajak
Dalam visualisasi datanya, IMF membagi kebijakan pajak negara-negara G20 ke dalam empat kategori warna yang mencerminkan efektivitas kebijakan:
- Untaxed (Tanpa Pajak): Produk berisiko sama sekali tidak dikenai pajak khusus.
- Misaligned (Tidak Selaras): Pajak sudah ada, namun tarifnya tidak proporsional dengan bahaya kesehatan (misalnya, produk yang sangat berbahaya justru dipajaki sangat rendah).
- Partial Alignment (Selaras Sebagian): Produk sudah dipajaki, tetapi strukturnya belum sepenuhnya mencerminkan risiko kesehatan yang nyata.
- Strong Alignment (Selaras Kuat): Kebijakan pajak sudah sangat sesuai dan konsisten dengan tingkat bahaya kesehatan produk tersebut.
Hasil Temuan
Secara umum, IMF menemukan bahwa banyak negara G20 masih memiliki kebijakan pajak yang tidak selaras dengan risiko kesehatan.
Tembakau menjadi produk yang paling konsisten dikenai pajak tinggi di hampir seluruh negara. Sebaliknya, minuman berpemanis sering kali lolos dari pajak atau hanya dikenai tarif yang sangat rendah.
Inggris (United Kingdom) menjadi contoh negara dengan strong alignment paling konsisten di semua kategori.
Sementara itu, beberapa negara maju justru mencatatkan rapor merah pada kategori tertentu. China, Amerika Serikat, dan Kanada tercatat tidak mengenakan pajak pada minuman berpemanis (untaxed), sedangkan Arab Saudi tidak memajaki alkohol karena regulasi domestik yang melarang peredarannya.
Posisi Indonesia
Bagaimana dengan Indonesia? Dalam grafik IMF, Indonesia menempati posisi yang cukup stabil namun belum maksimal. Indonesia mendapatkan status “Partial Alignment” untuk ketiga kategori produk, yakni minuman berpemanis, tembakau, dan alkohol.
Hal ini mengandung makna ganda. Di satu sisi, Indonesia dianggap lebih baik daripada negara-negara seperti Amerika Serikat atau China karena tidak membiarkan satu pun produk berisiko tersebut bebas pajak.
Namun di sisi lain, struktur pajak di Indonesia dinilai belum optimal mencerminkan risiko kesehatan yang ada.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai posisi Indonesia:
- Minuman Berpemanis: Indonesia telah memiliki rencana atau pengenaan pajak, namun regulasinya dinilai belum seagresif negara-negara seperti Prancis atau Afrika Selatan yang memiliki kebijakan pajak gula sangat kuat.
- Tembakau: Meski cukai rokok di Indonesia tergolong tinggi, IMF menyoroti struktur cukai yang berlapis dan kompleks. Adanya tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis rokok membuat efektivitas pajak dalam menekan konsumsi menjadi berkurang.
- Alkohol: Pajak sudah diterapkan, namun struktur tarifnya dianggap belum mencerminkan tingkat bahaya relatif antar jenis minuman beralkohol yang beredar di pasar.
Perbandingan dengan Negara G20 Lainnya
Jika dibandingkan dengan sesama anggota G20, posisi Indonesia berada di "tengah-tengah". Indonesia unggul dibandingkan negara-negara yang memiliki misalignment ekstrem atau yang sama sekali tidak memajaki produk berbahaya.
Sebagai contoh, negara-negara seperti Australia, Brasil, India, Jepang, Korea Selatan, dan Turki tercatat memiliki misalignment yang kuat pada produk tembakau (tarif pajak tidak proporsional dengan risiko). Sementara Jerman, Kanada, dan Italia memiliki ketidakselarasan yang mencolok pada pajak alkohol.
Meskipun Indonesia belum mencapai level strong alignment seperti Inggris, kebijakan pajak kesehatan di tanah air dianggap lebih konsisten dan tidak memiliki ketimpangan ekstrem.
Tantangan ke depan bagi pemerintah Indonesia adalah menyederhanakan struktur pajak dan memastikan tarif yang dikenakan benar-benar mampu menurunkan beban biaya kesehatan publik di masa depan.
Tinggalkan Komentar
Komentar