periskop.id - Ahli hukum Oce Madril menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mengalami cacat material dan formil. Hal ini dikarenakan adanya kesalahan dalam penggunaan model administrasi pendelegasian wewenang oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang praperadilan Yaqut, tim kuasa hukumnya menampilkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu.
Kuasa hukum Yaqut menyoroti format penandatanganan surat tersebut yang tertulis "Atas Nama Pimpinan KPK".
"Terkait dengan surat ini, apakah pimpinan KPK punya kewenangan kemudian mendelegasikan ke Deputi Bidang Penindakan terkait dengan penetapan penyidikan?" tanya kuasa hukum kepada ahli di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Oce Madril menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK baru), pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik. Akibatnya, pimpinan tidak memiliki dasar hukum untuk mendelegasikan wewenang yang tidak mereka miliki.
"Saya kira tidak ya. Karena tadi, kalau pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik, maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan?" ujar Oce Madril.
Oce menduga KPK masih menggunakan model administrasi lama yang merujuk pada undang-undang sebelum revisi 2019. Menurutnya, persoalan kewenangan ini sebenarnya sederhana jika surat tersebut ditandatangani oleh pejabat dalam kapasitas murni sebagai penyidik, bukan atas nama pimpinan.
"Surat ini kan sederhana. Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi karena surat ini menggunakan model ini, asumsi saya model lama UU KPK yang lama mungkin begini. Namun, nampaknya kalau administrasinya tidak berubah, kalau seperti ini maka pimpinan KPK tidak bisa mendelegasikan karena dia tidak punya kewenangan," jelas dosen FH UGM tersebut.
Mendengar penjelasan tersebut, kuasa hukum Yaqut kemudian mempertegas status hukum surat tersebut.
“Dengan demikian apakah surat ini kemudian bisa kita sebut cacat material dan formil?" tanya kuasa hukum kembali.
Oce memberikan penegasan bahwa dokumen administrasi penyidikan yang tidak didasari kewenangan sah merupakan produk hukum yang cacat.
"Nah kalau yang model seperti ini, ini cacat material dan cacat formil surat-surat semacam itu," tegas Oce.
Diketahui, berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, Yaqut tercatat mendaftarkan gugatan ke KPK tersebut pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (11/2).
Adapun, dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, sampai saat ini, mereka belum ditahan.
Tinggalkan Komentar
Komentar