Periskop.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan keras, akan mencabut izin importir yang terbukti menaikkan harga kedelai secara tidak wajar.

"Kami sudah minta kepada importir jangan naikkan harga semena-mena. Sudah ada kesepakatan. Kalau saya dapati ada yang menaikkan harga secara tidak wajar, menzalimi masyarakat yang membutuhkan kedelai, izinnya akan saya cabut dan tidak saya berikan untuk tahun depan," katanya di Magelang, Kamis (16/4). 

Ia menyampaikan hal tersebut usai meninjau pompa air di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia menuturkan, hingga saat ini pemerintah masih menunggu bukti pelanggaran dari para importir.

"Kalau ada pelakunya, baru saya cabut izinnya," tegasnya. 

Berdasarkan pantauan, harga kedelai saat ini mencapai sekitar Rp11.500 per kilogram, naik signifikan dari sebelumnya berkisar Rp9.000 per kilogram. Kenaikan tersebut mulai dirasakan sejak awal puasa dan berdampak langsung pada pelaku usaha berbahan baku kedelai, seperti perajin tahu dan tempe.

Pemerintah, katanya, telah melakukan koordinasi dengan para importir untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan pasokan tetap tersedia di pasaran. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, demi melindungi daya beli masyarakat.

Kementerian Pertanian pun, lanjutnya, menegaskan akan terus memantau pergerakan harga di lapangan. Bahkan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jakarta Paling Tinggi
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga sudah meminta distributor dan importir kedelai mematuhi Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah, guna menjaga stabilitas pasokan serta melindungi konsumen.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan pemerintah terus berkoordinasi intensif dengan importir kedelai guna menekan kenaikan harga sehingga tidak membebani pengrajin tahu dan tempe.

"Kami intensif berkoordinasi dengan teman-teman importir. Bagaimana kondisinya saat ini, artinya naiknya tapi masih tidak terlalu signifikan dan dalam kategori sangat wajar. Namun demikian, secara ketentuan harga saat ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan," kata Ketut.

Ketut menyebutkan dalam data harga kedelai per 13 April yang diolah Bapanas berdasarkan informasi Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), harga kedelai di DKI Jakarta paling tinggi mencapai Rp11.000 per kilogram (kg). Sedangkan terendah mencapai Rp10.500 per kg.

"Secara keseluruhan, rata-rata harga kedelai di regional Jawa berada di angka Rp10.555 per kg," jelasnya.

Selanjutnya untuk regional Sumatera terpantau fluktuasi dengan rata-rata harga Rp11.450 per kg. Lalu rata-rata di regional Sulawesi mencapai di Rp11.113 per kg. Sementara di Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing berada di Rp10.550 per kg dan 10.908 per kg.

"Namun sebenarnya kondisi harga kedelai di pengrajin tahu tempe ini masih sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan," ujar Ketut.

Adapun ketentuan harga kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. HAP di tingkat konsumen atau pengrajin tahu dan tempe maksimal Rp11.400 per kg untuk kedelai lokal. Sementara HAP kedelai impor maksimal di Rp12.000 per kg dengan asumsi harga kedelai di tingkat importir Rp11.500 per kg.

Ia juga memastikan kepada para importir agar mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak menaikkan harga melebihi batas yang ditentukan. Pihaknya menegaskan kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman guna menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

Selain itu, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran, termasuk pencabutan izin distributor hingga penahanan izin importir, jika ditemukan praktik harga yang tidak wajar.

"Bapak Kepala Bapanas sangat tegas. Jadi kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor, menahan izin importir," tegasnya.

Ia juga menjelaskan pemerintah berkomitmen menjaga harga kedelai sampai di tingkat pengrajin tahu dan tempe. Apabila harga kedelai telah melampaui HAP tingkat konsumen Rp12.000 per kg, maka pemerintah akan melakukan intervensi.

"Tatkala melewati Rp12.000 per kg, pemerintah akan melakukan intervensi. Sekali lagi, kita jaga bareng," imbuh Ketut.

Sekadar informasi, dalam Proyeksi Neraca Pangan Kedelai Tahun 2026 yang dikelola Bapanas, proyeksi produksi kedelai dalam negeri setahun ini diestimasikan di angka 277,5 ribu ton. Sementara kebutuhan konsumsi kedelai setahun mencapai 2,74 juta ton yang mayoritas untuk kebutuhan pengrajin tahu dan tempe nasional.