periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama yang terseret dalam kasus dugaan korupsi. Ia menegaskan pihaknya akan menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Djaka.

"Ya, kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya kepada media, Kamis (7/5).

Purbaya memastikan belum akan melakukan pemberhentian atau menonaktifkan Dirjen Bea dan Cukai tersebut. Menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap awal dan nama Djaka baru disebut dalam persidangan sehingga pihaknya perlu menunggu kejelasan lebih lanjut.

"Tidak (langsung diberhentikan). Tidak sampai jelas seperti apa di sana. Prosesnya kan baru mulai, namanya juga baru muncul. Masa langsung berhenti? Kita lihat sampai benar-benar jelas seperti apa kasusnya, baru kita akan ambil tindakan," terang dia.

Meski nama Dirjen Bea dan Cukai terseret, Purbaya menyebut Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan. Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

"Ada pasti, kalau diperlukan. Oh iya, ada. Kalau Pak Djaka dipanggil dan sebagainya, yang lain juga ada pendampingan. Tapi ini bukan intervensi, ya," tambahnya.

Ia mengaku telah berbicara langsung dengan Djaka terkait perkara tersebut. Menurut Purbaya, Djaka menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

"Sudah (berbicara dengan Djaka). Dia akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru," tuturnya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menegaskan belum ada opsi untuk menonaktifkan Djaka dari jabatannya. Pemerintah, kata dia, masih menunggu perkembangan dan kejelasan dari proses persidangan.

"Tidak. Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di satu media, di pengadilan itu. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya," pungkas Purbaya.