periskop.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tengah mengkaji skema sanksi bagi 10 perusahaan terduga melanggar aturan perdagangan melalui manipulasi ekspor-impor (trade misinvoicing) tanpa menutup perusahaan.

 

Advertisement

“Nanti kami lihat apa yang terbaik. Tapi yang jelas, kami nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Tapi, dia harus bayar kewajiban sesuai nanti pemeriksaan,” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5).

 

Kementerian Keuangan melakukan penyelidikan awal mengungkap praktik ilegal ini. Langkah tersebut berlanjut dengan koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung.

 

Purbaya menyebut institusinya sejauh ini telah memeriksa 20 perusahaan. Pemeriksaan mendalam berfokus pada 10 perusahaan besar.

 

Seluruh perusahaan besar tersebut bergerak di sektor industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Sektor ini menjadi perhatian utama dalam investigasi berjalan.

 

Modus pelaku umumnya melakukan manipulasi nilai ekspor melalui perusahaan perdagangan atau trading company di Singapura. Pola ini terdeteksi dari hasil pelacakan data lapangan.

 

Para pelaku melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga jual sebenarnya di negara tujuan. Temuan diperoleh berdasarkan penelusuran kecocokan data ekspor dengan data negara tujuan ekspor.

 

“Kami ada periksa 20 perusahaan, yang lain kecil-kecil. Kami fokus yang besar, semuanya begitu, yang 10 itu. Jadi, kalau yang besar begitu, yang kecil mungkin sama,” ujarnya.

 

Pemerintah bergerak cepat mengatasi praktik kurang bayar (underinvoicing) hingga praktik pemindahan harga (transfer pricing). Salah satu solusinya lewat pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

 

PT DSI berperan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor. Lembaga baru ini bertugas mengatur kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) demi meningkatkan penerimaan negara.

 

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menyebut PT DSI akan menjalankan bisnis dengan orientasi profit. Skema pengelolaan ekspor SDA ini sejalan dengan orientasi bisnis Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

 

DSI pada tahap awal akan menjalankan model agent business atau perantara. Langkah awal tersebut dilakukan sebelum mengembangkan fungsi lain sesuai kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.