periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap berjalan normal meski pemerintah telah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) ekspor baru.
Ia menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak menghilangkan kewenangan pengawasan Bea Cukai. Bea Cukai tetap memegang penuh kendali pemeriksaan seluruh aktivitas ekspor dan impor negara.
"Seperti biasa. Nanti dia yang melakukan trading, tapi kan ekspor impor yang memeriksa Bea Cukai," kata Purbaya di Jakarta, Selasa (26/5).
Purbaya menjelaskan tugas pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pengawasan lalu lintas barang tetap mutlak menjadi kewenangan Bea Cukai. Kehadiran BUMN baru hanya berfokus pada aktivitas perdagangan komoditas.
Purbaya menyebut Presiden Prabowo Subianto justru ingin memperkuat peran Bea Cukai pada masa mendatang. Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak berniat mengerdilkan wewenang Bea Cukai.
"Jadi bukan berarti fungsi Bea Cukai hilang. Justru dia bilang kan kita perkuat Bea Cukai," terang Purbaya.
Purbaya memastikan Kementerian Keuangan akan melakukan pembenahan internal Bea Cukai secara menyeluruh sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemimpin Bea Cukai akan menghadapi sanksi tegas berupa pencopotan jabatan jika terbukti gagal bekerja dengan baik.
"Masih sama tapi akan diperbaiki lagi. Seperti dalam pidato Bapak Presiden itu, kalau tidak becus katanya pemimpinnya masih dicopot kan," tambah Purbaya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Presiden Prabowo Subianto menjadikan aturan ini sebagai langkah strategis untuk mendongkrak penerimaan negara.
Aturan baru ini mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas dilakukan melalui BUMN pengekspor tunggal. Komoditas utama tersebut meliputi minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi.
"Penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).
Prabowo menjelaskan mekanisme BUMN pengekspor tunggal ini hanya berfungsi sebagai fasilitas pemasaran produk. BUMN nantinya wajib meneruskan seluruh hasil penjualan ekspor kepada para pelaku usaha pengelola komoditas terkait.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar