periskop.id - Bank Indonesia (BI) resmi memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%. Dengan suku bunga Deposit Facility naik sebesar 50 basis point menjadi 4,25% dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 50 basis point menjadi 6%.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 19 dan 20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI rate sebesar 50 basis poin," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi pers RDG, Rabu (20/5).
Perry menjelaskan kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, serta sebagai langkah preventive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan pemerintah.
"Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada 2026 pada stabilitas, pro-stability, untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak global," jelasnya.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung pertumbuhan pro-growth. Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan.
Ia memaparkan bahwa kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
"Bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan tersebut," tutup Perry.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar