periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi para eksportir untuk memanfaatkan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebagai agunan tunai. Kebijakan ini ditempuh guna memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha tanpa menanggalkan prinsip kehati-hatian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan, porsi penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), selama syarat-syarat tertentu terpenuhi.

Advertisement

"Kami mendukung agar dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS)," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6).

OJK juga berkomitmen mengawasi escrow account, atau rekening penampungan, yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Pengawasan itu, menurut Friderica, merupakan bagian dari tanggung jawab regulator atas jalannya implementasi aturan tersebut.

Tak cukup di situ, OJK turut memastikan dukungan penuh dari industri perbankan sekaligus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut (PP Nomor 21 Tahun 2026)," tegasnya.

Sebagai latar, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 mewajibkan eksportir memasukkan seluruh devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kewajiban repatriasi ini berlaku penuh 100%.

Eksportir SDA juga diwajibkan menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% untuk sektor migas, sementara sektor nonmigas dikenai retensi 100% pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.

Durasi penempatan pun berbeda antar sektor. Migas minimal tiga bulan, sedangkan nonmigas wajib menahan dana selama minimal 12 bulan.

Repatriasi dan retensi DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pengecualian hanya berlaku untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan, di mana retensi DHE SDA dari sektor pertambangan ditetapkan minimal 30% selama tiga bulan dan boleh ditempatkan di bank non-Himbara.

Satu penyesuaian lain yang turut diatur adalah batas konversi DHE valuta asing ke rupiah. Angkanya diturunkan dari sebelumnya 100% menjadi maksimal 50%.