Periskop.id – Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan, kabar mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tabungan di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli produk Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih adalah tidak benar alias hoaks.
“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” ujar Dony dalam keterangan resmi dari Jakarta, Jumat (5/6).
Dony menekankan, Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih dirancang sebagai instrumen investasi sukarela, terbuka bagi masyarakat maupun investor yang berminat, dan tidak ada kewajiban bagi kalangan tertentu untuk membeli.
“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi,” imbuhnya.
Kabar ini muncul setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu ketentuan baru mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Obligasi Patriot dan Merah Putih, sebagai bagian dari strategi mobilisasi modal nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, meski pemerintah menyediakan insentif khusus bagi peserta yang membeli obligasi, tidak ada kewajiban bagi WNI dengan aset tertentu.
“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib,” kata Purbaya dalam pernyataan di DPR RI.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Instrumen obligasi ini menargetkan investor yang ingin ikut mendukung proyek pembangunan nasional sambil mendapatkan keuntungan investasi.
Dengan klarifikasi tersebut, pemerintah menekankan bahwa partisipasi masyarakat bersifat sukarela, dan tidak ada sanksi atau kewajiban khusus bagi WNI kaya untuk membeli Obligasi Patriot maupun Merah Putih.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar