periskop.id - Kepala Badan Pelaksana BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah mengenai ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bertujuan memastikan praktik under invoicing dan transfer pricing tidak lagi terjadi dalam kegiatan ekspor komoditas nasional.

‎Menurut Dony, selama periode Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal dalam ekspor SDA sesuai amanat peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.

Advertisement

"Implementasi daripada peraturan pemerintah tentang ekspor sumber daya Indonesia yang pertama kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal dan ini juga diamanatkan di dalam PP tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-investing dan juga transfer pricing," kata Dony dalam konferensi pers, di DPR, Jakarta, Senin (8/6). 

‎Dony mengimbau agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut karena Danantara berkomitmen menerapkan tata kelola yang terbuka dan akuntabel dalam pengelolaan aset negara.

‎Selain itu, Dony memastikan seluruh kontrak ekspor yang telah dimiliki perusahaan-perusahaan pelaku usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya. Danantara tidak akan mengganggu kontrak yang sudah berlaku selama tidak ditemukan indikasi praktik under invoicing maupun transfer pricing.

‎"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki selama itu tidak terjadi yang tadi kita hindari yaitu under-invoicing dan transfer pricing ini berjalan sebagaimana biasanya," tegasnya. 

‎Untuk mendukung pengawasan, Danantara saat ini juga tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dipantau secara lebih transparan dan dilakukan dengan harga yang wajar.

Dengan langkah tersebut, Dony meminta pelaku usaha dan masyarakat tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan baru tersebut. Menurutnya, kegiatan ekspor akan tetap berlangsung normal hingga pemerintah dan Danantara menemukan skema yang lebih baik setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026.

‎"Untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita itu berdilakukan secara wajar dan transparan jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," tutupnya.