periskop.id - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan alasan di balik keputusan menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50%. Kebijakan itu diambil setelah BI menemukan pelemahan rupiah bergerak lebih dalam dibandingkan proyeksi sebelumnya.

Perry menjelaskan, BI secara rutin mengevaluasi perkembangan ekonomi dan pasar keuangan setiap pekan. Dalam evaluasi terbaru, bank sentral menemukan tekanan terhadap rupiah melampaui batas yang telah diproyeksikan.

Advertisement

"Dalam berbagai evaluasi hari ini kita melihat loh kok pelemahan rupiah melebihi yang kita proyeksikan dulu. Dan karenanya tadi judulnya adalah langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk penguatan stabilitas nilai tukar rupiah," kata Perry kepada media di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).

Ia menyebut terdapat lima langkah kebijakan yang disiapkan BI untuk menjaga stabilitas rupiah sekaligus memastikan inflasi tetap dalam sasaran 2,5±1%.

Langkah pertama adalah kenaikan BI-Rate itu sendiri. Perry menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat nilai tukar, menjaga ekspektasi inflasi, dan meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik bagi investor asing.

Menurutnya, tekanan terhadap rupiah turut dipicu arus keluar (outflow) pada instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sejak Juni ini. "SBN-SRBI outflow, SRBI ini kok ada outflow. Sehingga kita perlu menaikkan BI-Rate agar rupiahnya menguat, stabil, dan inflasinya tahun depan itu tetap dalam sasaran," jelasnya.

Langkah kedua adalah menaikkan imbal hasil instrumen SRBI guna mendorong masuknya kembali aliran modal asing. Perry menyebut kombinasi kenaikan BI-Rate dan imbal hasil SRBI diharapkan bisa membalik arus modal yang keluar.

"Dengan kenaikan BI-Rate dan SRBI, itu inflownya diharapkan akan naik lagi dan mendorong penguatan rupiah," paparnya.

Langkah ketiga adalah pemberian insentif hedging swap sebesar 10%. Perry menjelaskan, melalui kebijakan ini investor asing yang berinvestasi pada SBN, saham, maupun SRBI dapat memperoleh biaya lindung nilai yang lebih murah dibandingkan skema reguler.

Keempat, BI mengaktifkan kembali fasilitas lelang repurchase agreement (repo) untuk memenuhi kebutuhan likuiditas rupiah perbankan. Tenor repo juga diperpanjang menjadi 3, 6, 9, hingga 12 bulan guna memberi fleksibilitas lebih besar bagi industri perbankan.

Langkah kelima adalah meningkatkan intensitas operasi moneter dan valuta asing, termasuk intervensi di pasar valas dan penambahan frekuensi lelang SRBI menjadi dua kali dalam sepekan.

Perry menegaskan kelima langkah ini merupakan bagian dari evaluasi mingguan yang secara rutin dilakukan BI atas kebijakan yang ditetapkan dalam RDG Bulanan.

"Jadi itu 5 langkah untuk langkah-langkah lanjutan untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Sekali lagi ini adalah memang setiap minggu kami melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan yang kita putuskan bulanan," tutup Perry.