periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait tren penurunan integritas dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di tingkat daerah. Lemahnya pengawasan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) kini menjadi tantangan serius dalam upaya pencegahan korupsi nasional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, temuan ini didasarkan pada instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang menunjukkan kemerosotan indikator pengelolaan aset secara signifikan.
“KPK menyoroti indikator pada komponen pengelolaan BMD yang menurun dari tahun ke tahun. Pada MCSP 2024, pengelolaan BMD berada di angka 70, namun di tahun berikutnya menurun menjadi 59. Demikian, sama halnya dengan komponen akuntabilitas terkait penyalahgunaan BMD hanya mendapat nilai 68,” kata Budi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).
Tren negatif ini juga terkonfirmasi melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Data menunjukkan adanya penurunan pada komponen Integritas dalam Pelaksanaan Tugas yang pada 2024 area tersebut bernilai 74,08, tetapi merosot menjadi 73,91 pada 2025.
Budi menegaskan penurunan angka-angka tersebut merupakan sinyal bahaya bagi tata kelola fasilitas negara. Menyikapi temuan tersebut, KPK mendorong adanya penguatan sistem pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan aset yang tidak sesuai peruntukannya.
Budi menekankan pentingnya sinergi antara auditor internal dan publik untuk menjaga aset negara.
“KPK mendorong adanya penguatan dan pengawasan sistem untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, KPK juga berharap partisipasi masyarakat apabila menemukan indikasi tersebut untuk segera melaporkannya ke kanal aduan KPK,” tutur Budi.
Melalui optimalisasi fungsi inspektorat dan peran aktif masyarakat, KPK meyakini penegakan disiplin dapat berjalan lebih masif. Hal ini krusial guna memastikan pengawasan yang efektif, terutama untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas dan fasilitas BMN/BMD lainnya tetap sesuai pada jalur kedinasan.
KPK sebelumnya telah mengingatkan seluruh instansi melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya untuk memitigasi risiko ini.
“Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” tegas Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar