periskop.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas untuk mengimpor minyak mentah dari Rusia. Langkah ini merupakan bagian dari realisasi komitmen energi yang diamanatkan Presiden Prabowo Subianto.

Impor minyak dari Rusia tersebut ditargetkan mencapai 150 juta barel dan akan dijalankan secara bertahap hingga akhir 2026. Komitmen itu merupakan hasil kunjungan langsung Presiden Prabowo ke Rusia sebelumnya.

Advertisement

"Ya, salah satunya," ujar Bahlil saat dijumpai usai konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, ketika ditanya mengenai rencana impor migas dari Rusia tersebut.

Penugasan Lemigas berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), serta LPG demi ketahanan energi nasional. Berdasarkan beleid itu, Bahlil menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Lemigas selaku Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi.

"Hari ini saya akan mulai komunikasikan, karena arahan Bapak Presiden lewat perpres itu bahwa impor energi diharapkan dapat dikelola oleh BLU, dalam hal ini Lemigas," kata Bahlil.

Ia menjelaskan, pelibatan Lemigas dalam pengelolaan impor energi bertujuan memangkas rantai distribusi yang selama ini dinilai terlalu panjang. Dengan efisiensi tersebut, proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG diharapkan lebih ramping dan terkontrol.

Skema impor melalui Lemigas juga dinilai membuka ruang bagi transaksi government to government (G to G). Mekanisme tersebut memungkinkan kerja sama yang telah disepakati di tingkat kepala negara ditindaklanjuti secara formal antar-institusi pemerintah.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Ayat (3) pasal tersebut menegaskan, pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dijalankan sesuai perjanjian kerja sama, baik antarpemerintah maupun antara pemerintah pusat dengan pemasok di luar negeri.

Pasal 5 regulasi yang sama turut memberi kelonggaran bagi BLU maupun Pertamina untuk mengadakan impor dalam kondisi mendesak. Pengadaan tetap bisa dilakukan meski terdapat selisih harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kontrak pembelian. Penetapan kondisi mendesak tersebut menjadi kewenangan Menteri ESDM.

"Jadi, kalau Presiden melakukan kerja sama dengan negara lain terkait crude, itu bisa langsung G to G, dan ditindaklanjuti lewat G to B, lewat negara," pungkas Bahlil.