Periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2026 tidak berubah. Kebijakan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi sekaligus 24 golongan bersubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, keputusan itu merupakan wujud komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat. Ia juga menyebut langkah ini ditujukan untuk mendukung daya saing industri sekaligus memberi kepastian bagi para pelaku usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resmi, Senin (6/7).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan. Acuannya adalah empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk kuartal III 2026, parameter yang dipakai merujuk realisasi periode Februari-April 2026. Kurs tercatat Rp16.959,32 per US$, ICP berada di US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bahlil menambahkan, tarif tetap juga berlaku bagi 24 golongan bersubsidi. Kelompok itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berikut rincian tarif listrik 13 golongan non-subsidi yang berlaku selama kuartal III 2026.
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.445 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.445 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.700 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.700 per kWh.
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.445 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.122 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.122 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp997 per kWh.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.700 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.533 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.700 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.645 per kWh.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
Tinggalkan Komentar
Komentar