Periskop.id - Sejumlah SPBU di Bekasi dan Jakarta mulai membatasi pengisian BBM untuk sepeda motor Suzuki Thunder. Kebijakan ini muncul sebagai langkah pencegahan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
Larangan itu tertuang dalam pengumuman yang dipasang di beberapa SPBU. Selain motor Thunder, larangan serupa juga berlaku untuk motor bertangki modifikasi dan pengisian menggunakan jeriken.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi praktik pembelian BBM secara berulang. Praktik itu diduga dilakukan sejumlah oknum untuk dijual kembali secara eceran.
Pengelola SPBU disebut berupaya menjaga agar distribusi BBM tetap tepat sasaran lewat aturan ini. Motor Suzuki Thunder dipilih sebagai sasaran pengawasan karena kapasitas tangkinya yang relatif besar dibanding motor sekelasnya.
Tak sedikit pula unit Thunder yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Kondisi ini membuat motor tersebut kerap dipakai sebagian pedagang bensin eceran untuk mengisi ulang dagangannya.
Pantauan di lapangan menunjukkan kebijakan pembatasan ini belum diterapkan secara merata. Banyak SPBU di Jakarta dan Bekasi yang masih melayani pengisian BBM untuk motor Suzuki Thunder, selama tidak ditemukan indikasi pelanggaran dari pengendaranya.
Di SPBU lain, pengumuman larangan pengisian berulang maupun penggunaan jeriken tetap terpasang. Perbedaan penerapan ini terjadi karena kebijakan pembatasan merupakan inisiatif masing-masing pengelola SPBU, bukan aturan yang seragam secara nasional.
Pengisian BBM dalam jumlah besar oleh satu kendaraan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran antrean di SPBU. Pengendara lain kerap mengeluhkan lamanya waktu pelayanan akibat praktik pengisian berulang tersebut.
Soal jeriken, Pertamina menegaskan alat ini tidak boleh dipakai untuk membeli BBM bersubsidi. Pengecualian hanya berlaku untuk keperluan tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hingga saat ini belum ada aturan nasional yang secara khusus melarang motor Suzuki Thunder mengisi BBM di SPBU manapun. Larangan yang bermunculan di sejumlah SPBU murni merupakan kebijakan internal pengelola sebagai bentuk kewaspadaan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM, bukan karena jenis kendaraannya semata.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar