Periskop.id - Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) resmi memperketat aturan visa bagi mahasiswa asing, peserta pertukaran budaya, dan jurnalis internasional. Kebijakan baru ini membatasi masa berlaku visa pelajar F, pertukaran budaya J, dan jurnalis I yang sebelumnya mengikuti durasi program studi atau pekerjaan pemegangnya.
Dilansir Reuters, DHS menjelaskan perubahan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap pemegang visa non-imigran yang jumlahnya terus melonjak. Aturan tersebut akan mulai berlaku 60 hari setelah dipublikasikan di Federal Register, menyusul proses peninjauan oleh Kongres.
"Peningkatan signifikan jumlah pengunjung tersebut menimbulkan tantangan bagi kemampuan DHS untuk memantau dan mengawasi para non-imigran selama mereka berada di Amerika Serikat," tulis DHS dalam aturan final yang diumumkan, Jumat (17/7).
Berdasarkan aturan itu, visa pelajar dan peserta program pertukaran kini dibatasi maksimal empat tahun. Visa jurnalis asing yang semula bisa berlaku bertahun-tahun kini dipangkas menjadi maksimal 240 hari, sementara jurnalis asal China hanya mendapat jatah 90 hari.
Meski dipersingkat, DHS menyebutkan pemegang visa tetap bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal. Kementerian Luar Negeri China sempat menolak rencana pembatasan visa bagi jurnalisnya pada Agustus lalu, menilai kebijakan itu diskriminatif.
Selain soal masa berlaku, DHS juga mengetatkan aturan bagi mahasiswa pascasarjana. Mereka tidak lagi bebas mengubah tujuan pendidikan atau berpindah kampus tanpa izin resmi selama masa studi berlangsung.
Tenggat waktu bagi lulusan untuk meninggalkan AS setelah menyelesaikan studi turut dipangkas, dari 60 hari menjadi hanya 30 hari. Ketentuan ini berlaku sejak seseorang menuntaskan program pendidikan maupun pelatihannya.
Kebijakan ini menuai kritik dari kalangan mantan pejabat imigrasi. Mantan pejabat DHS Doug Rand menilai aturan baru berlawanan dengan semangat menyambut mahasiswa internasional.
"Sebagian besar warga Amerika memahami pentingnya menyambut mahasiswa internasional dan menghilangkan birokrasi yang tidak perlu. Aturan ini justru melakukan hal sebaliknya," kata Rand.
Direktur studi imigrasi Cato Institute David J. Bier turut mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Ia menilai tidak ada landasan hukum jelas untuk membatasi mahasiswa berpindah kampus maupun mengubah tujuan studi.
Pengetatan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan imigrasi keras yang dijalankan Trump sejak kembali menjabat pada Januari 2025. Sejak saat itu, pemerintahannya meningkatkan pengawasan jalur imigrasi legal, termasuk mencabut visa pelajar dan green card mahasiswa karena pandangan ideologis, serta mencabut status hukum ratusan ribu migran.
DHS mencatat lebih dari 1,8 juta visa pelajar diterbitkan sepanjang 2024, naik lebih dari 11% dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun fiskal yang sama, AS juga menerbitkan visa bagi lebih dari 500.000 peserta program pertukaran serta 37.300 jurnalis asing.
"Mahasiswa internasional, yang banyak di antaranya telah menghabiskan waktu bertahun-tahun di Amerika Serikat, kini hanya memiliki waktu 30 hari untuk mencari perusahaan yang bersedia mensponsori mereka atau langsung berubah status menjadi imigran ilegal. Apakah orang-orang ini sama sekali tidak memahami bagaimana kehidupan berjalan?" ujar Bier.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar