Periskop.id — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas memastikan harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak naik meski harga minyak dunia bergerak di atas asumsi APBN. Pemerintah tetap menahan harga Pertalite di kisaran Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter, sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat, termasuk nelayan.

Anggota Komite BPH Migas RI Fathul Nugroho mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menjamin ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Pemutakhiran Data Nelayan Pengguna BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan 2026 di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (9/7).

"Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjamin BBM bersubsidi ini tersedia untuk seluruh masyarakat secara khususnya para nelayan," kata Fathul.

Menurut Fathul, BPH Migas memiliki sembilan anggota komite yang ditugaskan pemerintah untuk mengawasi stok, pengadaan, dan distribusi BBM nasional, baik BBM bersubsidi maupun nonsubsidi. Pengawasan itu dilakukan agar penyaluran BBM berjalan sesuai alokasi, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.

Ia menjelaskan, pengadaan dan distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari amanat negara dalam menjamin akses energi masyarakat. Secara regulasi, sektor migas diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sedangkan pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.

"Pemerintah menjamin pendistribusian BBM ini baik di perkotaan, desa dan titik-titik terjauh di daerah terluar, terdalam dan tertinggal," ujarnya.

Fathul menegaskan, harga BBM bersubsidi hingga kini tidak berubah. Pertalite tetap berada di kisaran Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar masih Rp6.800 per liter. Kebijakan itu disebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah di tengah ketidakpastian politik dan geopolitik global.

"Ini adalah salah satu upaya dan pengabdian pemerintah, di tengah gejolak politik dan geopolitik dunia," ujarnya.

Stok Di Atas Standar Minimum

Kepastian harga tersebut sejalan dengan pernyataan Kementerian ESDM sebelumnya. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada April 2026 memastikan harga BBM subsidi tidak akan naik hingga akhir tahun, dengan alasan stok energi masih berada di atas standar minimum dan pemerintah ingin menjaga stabilitas di tengah fluktuasi harga energi global.

"Saya sampaikan kepada publik, bahwa insyaallah stok kita di atas standar minimum, baik itu solar, baik itu bensin, maupun LPG. Insyaallah aman, dan sekali lagi saya katakan bahwa kami sudah bersepakat atas arahan Bapak Presiden, bahwa harga BBM untuk subsidi tidak akan dinaikkan sampai dengan akhir tahun." tegas Bahlil.

Kementerian ESDM juga menyatakan keputusan menahan harga BBM subsidi didukung kondisi fiskal yang masih dapat dikelola. Saat itu, Bahlil menyebut rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price sejak Januari masih tidak lebih dari US$77 per barel, sehingga ruang fiskal untuk menjaga harga subsidi tetap dinilai masih aman.

"Doain, ini kan tergantung dengan harga ICP, tapi kalau sampai dengan US$100 itu sudah aman BBM. Dan sekarang harga rata-rata ICP Januari sampai dengan sekarang itu tidak lebih dari US$77. Jadi kita itu baru split US$7," jelas Bahlil.

Dalam forum di Pangkalpinang, Fathul menyampaikan tekanan harga minyak dunia tetap menjadi perhatian pemerintah. Ia mengatakan harga minyak dunia secara normal berada di kisaran US$60 per barel, tetapi rata-rata periode Januari hingga Juni 2026 sudah mencapai sekitar US$80 per barel. Sementara itu, asumsi dalam APBN berada di kisaran US$70 per barel.

"Dengan adanya kenaikan harga minyak dunia ini, maka ada selisih US$10 per barel yang ditanggung pemerintah untuk menutupi kebutuhan fiskal ini," lanjutnya.

Kebijakan menahan harga BBM subsidi menjadi penting karena Pertalite dan Biosolar masih menjadi energi utama bagi banyak kelompok masyarakat, termasuk nelayan, pelaku usaha kecil, transportasi, dan sektor produktif. Untuk nelayan, akses terhadap solar subsidi berpengaruh langsung terhadap biaya melaut dan pendapatan harian.

Karena itu, BPH Migas menyambut baik pemutakhiran data nelayan pengguna BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di Bangka Belitung. Menurut Fathul, data yang akurat dibutuhkan untuk menentukan kuota BBM bersubsidi di daerah secara lebih tepat.

"Kami setiap tahunnya menentukan kuota BBM bersubsidi untuk provinsi, kabupaten, kota dan lembaga penyalur SPBU untuk ditetapkan untuk satu tahun kedepannya dan juga melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali," katanya lagi.

Pemutakhiran data menjadi penting karena subsidi BBM menggunakan uang negara dan harus diterima pihak yang benar-benar berhak. BPH Migas sebelumnya juga mengembangkan mekanisme surat rekomendasi untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, termasuk sektor perikanan, pertanian, usaha mikro, dan layanan umum. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur penerbitan surat rekomendasi agar penyaluran BBM subsidi dan kompensasi lebih tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.

Dalam sosialisasi aturan tersebut, BPH Migas pernah menekankan, BBM subsidi memang diarahkan untuk konsumen yang berhak dan sektor produktif. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebut surat rekomendasi dibuat agar pembelian BBM subsidi dapat dilakukan secara tertib sesuai kebutuhan.

“Surat Rekomendasi yang ditetapkan BPH Migas ini bertujuan agar Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi yang memang diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan, dapat dinikmati sebagaimana mestinya atau tepat sasaran. Selain itu, juga mendukung sektor-sektor produktif seperti sektor perikanan, pertanian dan UMKM, serta layanan umum. Sepanjang sesuai kebutuhan dan mereka mendapatkan surat rekomendasi, pasti akan dipenuhi kebutuhan BBM-nya,” papar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman.

Kuota Solar Subsidi

Data kuota juga menjadi dasar pengendalian. Sebelumnya  BPH Migas menetapkan kuota solar subsidi pada 2026 sebesar 18.636.500 kiloliter, turun 1,32% dibandingkan kuota 2025 sebesar 18.885.000 kiloliter. Sementara kuota Pertalite pada 2026 ditetapkan 29.267.947 kiloliter, turun 6,28% dari kuota 2025 sebesar 31.230.017 kiloliter.

“Kami BPH telah menetapkan penyaluran kuota JBT dan JBKP tahun 2026,” ujar Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Penurunan kuota tersebut menunjukkan pemerintah berupaya mengendalikan volume konsumsi BBM subsidi, bukan menaikkan harga. Dengan kata lain, kebijakan subsidi diarahkan melalui dua jalur sekaligus: harga dijaga agar tidak membebani masyarakat, sementara penyaluran diperketat agar lebih tepat sasaran.

BPH Migas juga terus menekankan pentingnya pengawasan di lapangan. Dalam pengawasan di Jepara, BPH Migas menyatakan pemerintah memilih menahan harga BBM subsidi meskipun harga minyak dunia meningkat. Pengawasan dilakukan bersama aparat agar BBM subsidi tidak disalahgunakan dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Itu (BBM subsidi) kita awasi benar, supaya tepat sasaran. Kita selalu mementingkan kepentingan rakyat dengan bukti bahwa harga BBM (subsidi) tidak dinaikkan, walaupun harga minyak dunia sudah naik semua. Jadi, kita bersama BPH migas dan Polres (Kepolisian Resor) Jepara ini melakukan pengawasan secara bersama-sama,” ucapnya.

Dalam konteks pasokan, BPH Migas juga beberapa kali memastikan stok nasional aman. Pada masa arus balik Lebaran 2026, Fathul menyatakan pasokan energi nasional, termasuk BBM subsidi dan nonsubsidi, berada dalam kondisi sangat memadai.

“Menjelang arus balik, BPH Migas menegaskan kembali bahwa stok BBM nasional dalam kondisi sangat aman,” ujar Fathul.

“Penyaluran dari Terminal BBM Pertamina ke berbagai SPBU berjalan lancar tanpa kendala, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ucapnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, pesan pemerintah cukup jelas: harga BBM subsidi tetap dijaga, tetapi distribusinya akan semakin diawasi. Bagi nelayan dan kelompok produktif lain, pemutakhiran data menjadi kunci agar kebutuhan BBM dapat dihitung lebih akurat dan tidak terserap oleh pihak yang tidak berhak.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga energi global. Jika harga Pertalite dan Biosolar ikut naik, efeknya dapat merambat ke biaya transportasi, harga pangan, ongkos produksi, hingga pendapatan nelayan dan pelaku usaha kecil.

Namun, menjaga harga tetap tidak naik juga memiliki konsekuensi fiskal. Ketika harga minyak dunia berada di atas asumsi APBN, pemerintah harus menanggung selisihnya melalui mekanisme subsidi dan kompensasi. Karena itu, pengawasan volume, akurasi data penerima, dan evaluasi kuota berkala menjadi semakin penting.

Pada akhirnya, tantangan terbesar pemerintah bukan hanya menjaga harga Pertalite dan Biosolar tetap stabil, tetapi juga memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Tanpa pendataan yang rapi dan pengawasan yang kuat, beban fiskal bisa meningkat sementara manfaat subsidi justru bocor ke kelompok yang tidak semestinya.