Periskop.id - Kejaksaan Agung menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin sebagai anggota tim penyidik khusus. Langkah ini diambil untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengonfirmasi penunjukan tersebut. Menurutnya, Muhibuddin dipercaya menjalankan tugas baru ini secara profesional sesuai amanah korps kejaksaan.
"Terkait profesionalisme, kami tentu yakin bahwa beliau profesional," kata Rizaldi dikutip dari Antara, Jumat (17/7).
Setiap insan Adhyaksa yang menerima mandat perkara dinilai wajib bekerja objektif. Rizaldi menegaskan seluruh tim harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Harapannya, setiap insan kejaksaan yang diberi tugas dapat melaksanakannya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Rekam jejak Muhibuddin disebut menjadi modal penting dalam penugasan kali ini. Rizaldi menjelaskan sang kepala kejati memiliki pengalaman panjang selama 10 tahun sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, beliau selama sepuluh tahun menjadi penyidik KPK," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membeberkan komposisi tim tersebut. Ia menyebut tim khusus ini diperkuat oleh sembilan jaksa senior yang mayoritas merupakan jebolan penyidik KPK.
Muhibuddin didampingi oleh sejumlah nama besar di lingkungan kejaksaan. Anggota tim lainnya meliputi Inspektur Keuangan II Jamwas Agus Salim dan Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang.
Posisi lain diisi Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. Kehadiran para tokoh ini dinilai memperkuat legitimasi tim.
Barisan penyidik ini juga melibatkan Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Irene Putri dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar. Kejaksaan Agung memastikan figur yang dipilih memiliki rekam jejak yang matang.
Dua posisi terakhir ditempati oleh Direktur Penuntutan Jampidmil Zet Tadung Allo serta Direktur A Jampidum Kejagung Hari Wibowo. Komposisi ini dirancang untuk memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif.
"Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior semua. Bintang semua ini," kata Anang.
Pembentukan tim sengaja mengambil personel dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Langkah tersebut dinilai Anang efektif untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi.
Sinergi antarlembaga dipastikan tetap berjalan demi melengkapi berkas penyidikan. Menurutnya, tim khusus terus berkoordinasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Kebijakan ini diambil setelah korps menerima pelimpahan resmi penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri.
Kasus ini bermula saat Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah sekaligus pencucian uang. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asabri, korupsi batu bara pembangkit listrik tenaga uap, serta PT Krakatau Steel, pungkas Anang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar