Periskop.id — Kementerian Haji dan Umrah memperketat pengelolaan daftar tunggu haji setelah jumlah calon jemaah dalam antrean nasional mencapai sekitar 5,8 juta orang. Pembenahan dilakukan melalui verifikasi data sekaligus penertiban mekanisme pelunasan agar tidak ada calon jemaah yang menyerobot urutan keberangkatan.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pertumbuhan jumlah pendaftar membuat transparansi sistem antrean semakin penting. Pemerintah harus memastikan setiap orang yang tercatat dalam daftar tunggu memiliki identitas dan status yang sah.

“Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang,” kata Irfan dalam rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (17/7).

Verifikasi dilakukan dengan menelusuri kondisi terkini setiap calon jemaah. Pemeriksaan mencakup kemungkinan calon jemaah telah meninggal dunia, berpindah domisili, membatalkan pendaftaran, atau mengalihkan hak keberangkatan kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diperlukan agar daftar tunggu tidak dipenuhi data yang sudah tidak aktif. Pemerintah juga ingin memastikan kuota yang kosong diberikan kepada calon jemaah berikutnya berdasarkan nomor urut porsi, bukan dialihkan melalui mekanisme di luar sistem.

“Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean,” ujar Menhaj Irfan.

Antrean Lebih dari 26 Kali Kuota Tahunan

Besarnya daftar tunggu tidak terlepas dari terbatasnya kuota yang diterima Indonesia. Pada penyelenggaraan haji 2026, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Secara sederhana, antrean 5,8 juta orang setara dengan lebih dari 26 kali total kuota haji Indonesia pada 2026. Namun, waktu tunggu aktual tetap dipengaruhi urutan pendaftaran, pembagian kuota provinsi, pembatalan, dan pemanfaatan sisa kuota.

Panjang antrean juga terlihat dari perkembangan data dalam waktu kurang dari satu tahun. Pada Oktober 2025, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah menyebut, sekitar 5,5 juta masyarakat Indonesia telah masuk daftar tunggu dengan kuota tahunan sekitar 220.000 orang.

“Tahun ini per sekarang ya, masyarakat Indonesia yang mengantre haji itu jumlahnya 5,5 juta orang. Setiap tahun kita hanya mendapatkan 220 ribu kuota haji,” ujar Fadlul dalam kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival 2025.

Dibandingkan dengan angka terbaru Kemenhaj, jumlah calon jemaah dalam antrean bertambah sekitar 300.000 orang. Kondisi tersebut membuat pengelolaan data, pembagian kuota, dan pengawasan urutan keberangkatan menjadi semakin krusial.

Pembagian kuota haji reguler kini mengacu pada daftar tunggu di masing-masing provinsi. Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Haji Kedua Harus Menunggu 18 Tahun

Regulasi terbaru juga membatasi keberangkatan berulang. Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2025 mensyaratkan calon jemaah belum pernah berhaji atau sudah menunggu paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Pembatasan tersebut ditujukan untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat yang belum pernah berangkat ke Tanah Suci. Jemaah yang telah melewati masa 18 tahun tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu dan urutan nomor porsi.

“Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi,” ucap Irfan.

Komisi VIII DPR sebelumnya turut menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh kebijakan penyelenggaraan haji, mulai dari penentuan kuota, penggunaan anggaran, hingga pelayanan terhadap jemaah.

“Ibadah haji adalah amanah besar umat. Negara wajib memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan dan setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak kepada jemaah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid.

Antrean Papua Barat dan Papua Barat Daya Capai 12.063 Orang

Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, jumlah calon jemaah dalam daftar tunggu tercatat mencapai 12.063 orang. Mereka antara lain tersebar di Kabupaten Manokwari sebanyak 2.000 orang, Kabupaten Sorong 1.402 orang, Fakfak 1.163 orang, Kaimana 622 orang, dan Sorong Selatan 433 orang.

Sementara itu, kuota jemaah untuk kedua provinsi tersebut pada musim haji 2026 tercatat sebanyak 442 orang, belum termasuk petugas haji dan pembimbing. Pembagian kuota tahun ini mengalami penyesuaian karena menggunakan proporsi daftar tunggu di tingkat provinsi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Papua Barat Aziz Hegemur meminta dukungan pemerintah pusat untuk memperkuat pelayanan seiring terus bertambahnya jumlah pendaftar.

“Saya berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya, seiring terus meningkatnya jumlah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu,” ucapnya.

Pembenahan daftar tunggu diharapkan tidak hanya menghasilkan data yang lebih akurat, tetapi juga menutup celah penyalahgunaan kuota. Dengan sistem yang transparan, setiap calon jemaah dapat memperoleh kepastian bahwa keberangkatannya ditentukan berdasarkan urutan pendaftaran dan ketentuan yang berlaku.